kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdagri selaraskan nomenklatur pejabat daerah


Senin, 08 Januari 2018 / 18:19 WIB
Kemdagri selaraskan nomenklatur pejabat daerah


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak munculkan beberapa konsekuensi. Misalnya soal ketetapan waktu yang bisa jadi mundur atau terpotong.

Menyiasatinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menyelaraskan nomenklatur bagi daerah-daerah masa jabatan pemimpinnya habis sebelum pelantikan.

Dari data yang didapat Kontan.co.id, masa jabatan beberapa kepala daerah bahkan sudah habis sebelum pelaksanaan Pilkada 2018 pada 27 Juni 2018. Ada 42 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis selama periode Januari-Juni dengan rincian 6 provinsi, 25 kabupaten, dan 11 kotamadya.

Soni Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri mengatakan Kemdagri akan menyelaraskan sebutan bagi pejabat yang akan melaksanakan tugas gubernur selama kekosongan jabatan ini.

"Kalau dulu sering disebut Plt (Pelaksana Tugas) sekarang kita ubah agar sama penyebutannya di semua daerah," katanya sebelum membuka Rapat Terbatas Pilkada 2018, Di Kantor Kemdagri, Senin (8/1).

Akan ada dua jenis pengganti istilah Plt, pertama adalah Pnj (Pejabat). Kata Sumarsono istilah ini dipakai bagi kepala daerah yang masa jabatannya sudah habis sebelum pelantikan kepala daerah baru.

Sementara yang kedua adalah Pjs (Pejabat Sementara). Istilah ini digunakan hanya bagi kepala daerah yang petahana yang harus mengambil cuti selama proses Pilkada 2018.

"Prinsipnya pemerintahan tidak boleh sedetik pun kosong," lanjut Sumarsono.

Lebih lanjut, Sumarsono menjelaskan bahwa para Pnj maupun Pjs ini akan diisi oleh pejabat eselon I dan II dari level pemerintahan di atasnya.

Misalnya Pnj maupun Pjs kab/kota akan diisi eselon I dan Eselon II di tingkat Provinsi. Sementara Pnj dan Pjs provinsi akan diisi oleh Esleon I dan Eselon II pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdagri.

Sementara itu, istilah Plt (Pelaksana Tugas) dan Plh (Pelaksana Harian) sendiri sebenarnya masih berlaku. Namun dalam konteks berbeda.

Plh mirip dengan Pnj, namun jika waktu tenggang antara masa habis jabatan dan pelantikan kepala daerah baru kurang dari sebulan, maka diangkat Plh

"Sementara Plt masih digunakan, misalnya pada kasus kepala daerah ditahan dalam kasus tertentu, OTT misalnya. Maka wakil yang masih ada diberi tugas tambahan sebagai Plt kepala daerah," jelas Sumarsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×