kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag akan perbaiki tata niaga impor


Rabu, 04 April 2018 / 16:14 WIB
Kemdag akan perbaiki tata niaga impor
ILUSTRASI. Bongkar Muat Beras di Pelabuhan Sunda Kelapa


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menindaklanjuti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata niaga impor pangan yang belum efektif. Ke depan, Kemdag berjanji akan memperbaiki tata niaga impor.

Dalam laporannya BPK menilai pengelolaan tata niaga impor pangan belum efektif. Berdasarkan temuan BPK, terdapat impor gula kristal putih (GKP), beras, sapi, dan daging sapi yang tidak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dalam negeri.

“Pada dasarnya tata niaga impor yang ada di Kemdag terlalu administratif dianggap belum memerhatikan produksi dalam negeri,” ujar Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag kepada Kontan.co.id, Rabu (4/4).

Oke bilang sebelumnya izin impor yang diberikan oleh Kemdag telah memperhatikan rekomendasi dari kementerian terkait. Namun, rekomendasi tersebut belum terintegrasi dengan sistem perizinan yang dimiliki Kemdag.

Oleh karena itu, nantinya akan ada perbaikan sistem yang mengintegrasikan sistem perizinan impor secara online di Kemdag dengan kementerian/lembaga lain.

Perizinan impor yang diputuskan melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) juga dinilai telah melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri untuk menentukan izin impor. 

Oke menjelaskan, sebelumnya dalam Rakortas mengenai impor daging sapi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian turut mengundang Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk menyampaikan kebutuhan serta produksi daging sapi untuk menentukan izin impor.

BPK juga mengevaluasi pengawasan Kemdag terkait realisasi impor. Laporan realisasi impor tercantum dalam aturan mengenai impor dan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 tiap bulannya.

“Kalaupun bisa diolah sifatnya hanya tertera keterangan sudah menyampaikan laporan atau belum tetapi belum detil jumlah realisasinya berapa,” terang Oke.

Nantinya laporan realisasi tersebut akan dimasukkan dalam perbaikan sistem. Namun, dalam sistem perizinan impior online milik Kemdag tidak akan mencantumnkan jumlah untuk dapat diakses publik karena ada data yang tidak dapat dibuka secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×