kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan tetapkan 2 tersangka korupsi Merpati


Rabu, 07 Oktober 2015 / 21:23 WIB
Kejaksaan tetapkan 2 tersangka korupsi Merpati


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan dua pria berinisial RN dan AS sebagai tersangka baru kasus korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines tahun 2009 hingga 2012. RN adalah mantan Chief Ticketing Distrik Jakarta. Sementara AS adalah Manager Distrik Cabang Jakarta.

"Berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan, kedua mantan pegawai PT MNA itu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Rabu (7/10).

RN ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-102/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015. Sedangkan AS, berdasarkan Sprindik nomor Print-103/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015. Penyidik tengah menyusun jadwal pemeriksaan keduanya.

Adapun, dua mantan pegawai PT MNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni mantan Distrik Manager Jakarta Hendro Cahyono dan mantan Administration and Account Manager Distrik Jakarta Bambang Prajoko.

Amir menambahkan, Rabu ini sendiri pihaknya berencana memeriksa empat saksi. Yakni Senior Investigation PT MNA Yudi Yudiana, Manager Accountpayable and Receivable PT MNA Ahdiat, Station Manager Cengkareng PT MNA Eko Sudarmadi dan mantan Administration and Account Manager Distrik Jakarta PT MNA Wawan Suwandi.

"Tapi saksi atas nama Wawan Suwandi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Amir.

Kepada saksi Eko, penyidik menanyakan kronologis dugaan korupsi yang dilihat dari kejanggalan nilai pemasukan hasil penjualan tiket PT MNA. Kejanggalan itu pada akhirnya dilaporkan kepada pengawas internal PT MNA. 

"Sementara, saksi Yudiana dan Ahdiat ditanya kronologis pelaksanaan audit internal atas temuan kejanggalan uang hasil penjualan tiket," lanjut Amir. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×