kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KBN menangkan Pelabuhan Marunda


Jumat, 10 Agustus 2018 / 12:24 WIB
KBN menangkan Pelabuhan Marunda
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) (KBN) memenangkan gugatan terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). Hakim memutuskan bahwa objek sengketa yaitu konsesi Karya Citra di Pelabuhan Marunda batal demi hukum.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/8), Hakim membatalkan konsensi itu karena hakim menilai bahwa wilayah kerja Pelabuhan Marunda di Jakarta ada di penguasaan Kawasan Berikat.

Karena itu, hakim juga membatalkan perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra. Perjanjian ini diteken Kementerian Perhubungan dan Karya Citra pada tanggal 29 November 2016.

Dengan putusan ini, maka Karya Citra tak berhak lagi untuk mengelola Terminal Umum di Pelabuhan Marunda. "Memerintahkan tergugat 1 (Karya Citra) untuk tidak melakukan operasi, pembangunan dan pengelolaan Terminal Umum, Pelabuhan Marunda hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," lanjut Hakim Ketua Andi Cakra Alam dalam amar putusan.

Konsesi Pelabuhan Marunda ke Karya Citra sejatinya memang tak masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11/1991 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perseroan PT Kawasan Berikat Nusantara.

Apalagi majelis hakim juga menilai konsesi itu merupakan wilayah penunjang Kawasan Berikat, sehingga berada dalam penguasaan KBN.

Langsung banding

Atas putusan itu KCN langsung banding. Kuasa Hukum para tergugat Yevgenie Lie Yesurun mengaku kecewa dengan putusan ini. Sebab sebelumnya, ia optimistis bisa menang. "Putusan tak sesuai dengan harapan kami, kemarin kami sangat optimis, tapi putusan ternyata tak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan," katanya kepada KONTAN, usai persidangan.

Fakta tersebut, menurut Yevgenie, antara lain bahwa dalam Keppres 11/1992 tidak menyatakan wilayah KCN a di wilayah KBN. Beleid itu juga hanya menyebut wilayah KBN merupakan daratan. "Yang dinyatakan itu adalah tanah, bukan perairan," jelasnya.

Atas putusan ini, Yevgenie menegaskan, pihaknya akan langsung mengajukan banding. "Kami akan langsung ajukan banding, sekarang juga. Ini langsung didaftarkan," ujarnya.

Gugatan Kawasan Berikat terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr pada 1 Februari 2018. Selain menggugat Karya Citra (tergugat 1), KBN juga turut menggugat dua pihak lagi. Yaitu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda dan PT Karya Teknik Utama. Namun, vonis hakim kali ini hanya berefek terhadap Karya Citra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×