kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Ustadz Yusuf Mansur naik ke penyidikan


Selasa, 05 September 2017 / 18:19 WIB
Kasus Ustadz Yusuf Mansur naik ke penyidikan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menaikkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Jaman Nurchotib Mansur atau Ustadz Yusuf Mansur dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dengan telah dilakukannya gelar perkara ini, dalam waktu dekat polisi bakal menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Keterangan soal ini terungkap dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikirimkan polisi kepada pelapor, Sudarsono Arief Bakuama.

"Pada tanggal 4 Agustus 2017 penyidik telah melakukan gelar perkara di Ruang Kasubdit II Harda Bangtah dengan hasil bahwa terhadap perkara sebagaimana Laporan Polisi nomor LBP/742/VI/2017/UM/Jatim tanggal 15 Juni 2017 dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan," demikian bunyi surat yang dikeluarkan Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Yudhistira Midyahwan ini.

Atas kabar ini, Yusuf Mansur menanggapi secara positif. Ia menganggap peristiwa ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.

"Beliau (Sudarsono) berjasa buat saya. Hehehe. Bersihin dosa," tuturnya melalui layanan pesan singkat.

Ia pun melanjutkan, dirinya akan menerima peristiwa ini sebagai suatu kritik.

"Saya terima. Wong saya banyak salahnya. Semoga saya diberi kesempatan oleh Allah, memperbaiki apa yang salah," tambahnya.

Sementara itu, Sudarsono menjelaskan, kasus ini bermula dari tawaran investasi pembangunan Kondotel Moya Vidi di Yogyakarta sekitar tahun 2013. Untuk mencari investor, Yusuf Mansur diandalkan sebagai pembicara dalam berbagai seminar peluang usaha dan ceramah. Di situlah Yusuf Mansur kemudian menjual sertifikat dengan harga Rp 2,7 juta per unit.

Ia lantas dihubungi beberapa orang yang telah membenamkan dananya di program investasi ini. Mereka mengaku meminta pengembalian dana.

Sudarsono mengakui, jumlah kerugian para nasabah relatif tidak besar lantaran hanya Rp 2,7 juta per orang. Sementara orang yang telah mengadu melalui dirinya baru mencapai lima orang. Namun, ia mengambil langkah untuk melaporkan ke polisi lantaran ingin memberi edukasi masyarakat mengenai investasi yang legal.

Selain program pembangunan kondotel Moya Vidi yang dialihkan menjadi Hotel Siti, Sudarsono juga bilang, Yusuf Mansur memang kerap mengeluarkan program demi menghimpun dana masyarakat. Di antaranya dengan dalih sedekah, bisnis PayTren, koperasi, investasi properti dan sebagainya.

"Jadi tujuan saya, agar Yusuf Mansur menghentikan pengumpulan dana dari masyarakat secara ilegal. Lalu agar masyarakat tercerahkan bahwa apa yang dilakukan Yusuf Mansur ini ada mainnya. Kalau pun bilang ini sedakah, sebenarnya ada mainnya," ujar Sudarsono, Selasa (5/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×