kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,92   5,28   0.57%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus pencucian uang adiknya Atut kembali diusut


Kamis, 09 November 2017 / 12:00 WIB
Kasus pencucian uang adiknya Atut kembali diusut


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana, adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus ini memang tidak langsung ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani ini telah menyandang status tersangka sejak bulan Januari 2014.

KPK hari ini, Kamis (9/11) melanjutkan penyidikan dengan memanggil saksi dari unsur swasta dan karyawan swasta, di antaranya M. Bachtiar, Amat Kalip, Abdul Halim, dan Agah Mochamad Noor.

"Hari ini diperiksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Wawan pertama kali berurusan dengan KPK karena menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam perkara ini ia telah divonis selama 7 tahun penjara.

Setelah KPK melakukan pengembangan, ternyata Wawan kerap melakukan ijon proyek di tingkat pemerintahan Provinsi Banten dan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Belakangan diketahui bahkan Wawan menggunakan sekitar 300 perusahaan yang terafiliasi dengannya demi mendapat proyek-proyek dari pemerintah.

Untuk kasus pencucian uang ini, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga disangkakan untuk Pasal 3 ayat 1 dan/atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×