kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus e-KTP, Markus Nari dicegah ke luar negeri


Jumat, 02 Juni 2017 / 15:14 WIB
Kasus e-KTP, Markus Nari dicegah ke luar negeri


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka baru kasus korupsi KTP-elektronik, Markus Nari. KPK menduga Markus terlibat dalam pemberian keterangan palsu serta menghalangi penyidikan.

"Terhadap MN (Markus Nari) sejak 30 Mei 2017 juga dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk waktu 6 bulan," ujar Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK.

Mantan anggota komisi II DPR RI dari Partai Golkar ini disebut-sebut mempengaruhi tersangka Miryam S. Haryani sehingga mengubah kesaksiannya. Padahal kesaksian Miryam oleh KPK dirasa sangat penting lantaran menyangkut aliran dana.

Dugaan ini dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah alat bukti ketika KPK melakukan penggeledahan di rumah Markus pada tanggal 10 Mei yang lalu.

Pada penggeledahan di dua lokasi ini, yaitu rumah pribadi dan rumah dinas di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, ditemukan bukti berupa dokumen, telepon genggam, dan flashdisk USB.

"Kita menemukan dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan USB. Salah satu dokumen yang kita temukan adalah copy BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP," kata Febri, Rabu (31/5) yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×