kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karyawan wajib didaftar program jaminan kecelakaan


Selasa, 07 Juli 2015 / 12:36 WIB
Karyawan wajib didaftar program jaminan kecelakaan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan diri mereka dan pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam Pasal 16 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015 tersebut, besaran iuran jaminan kecelakaan kerja yang harus oleh perusahaan dibagi ke dalam lima kelompok.

Pertama, kelompok risiko kerja sangat rendah dengan besaran iuran 0,24% dari upah bulanan pekerja.

Kedua, kelompok risiko rendah dengan iuran 0,54% dari upah bulanan pekerja.

Ketiga, kelompok risiko sedang dengan besaran iuran 0,89% dari upah bulanan pekerja.

Keempat, kelompok risiko tinggi dengan besaran iuran 1,27% dari upah bulanan pekerja.

Kelima, kelompok risiko sangat tinggi dengan besaran iuran 1,74% dari upah bulanan pekerja.

Untuk iuran jaminan kematian, besarannya mencapai 0,30% dari upah sebulan.

Iuran-iuran tersebut wajib disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan.

Kalau terlambat penyetor iuran, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang seharusnya dibayar pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×