kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kaji dalam FCTC, petani tembakau apresiasi Jokowi


Rabu, 15 Juni 2016 / 21:28 WIB
Kaji dalam FCTC, petani tembakau apresiasi Jokowi


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyatakan apresiasinya atas langkah Presiden Joko Widodo yang enggan buru-buru melakukan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Presiden kemarin (14/6) meminta timnya mengkaji dalam-dalam dampak pemberlakuan kerangka pengendalian tembakau ini terhadap kesehatan masyarakat hingga kelangsungan petani tembakau Tanah Air dan buruh pabrik rokok.

AMTI menilai, pemerintah telah sesuai mengatur industri hasil tembakau nasional sesuai dengan permasalahan dan realita yang ada di Indonesia dengan menerapkan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012.

Peraturan ini telah mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan masyarakat dan anak, serta tetap menjamin keberlangsungan industri tembakau nasional.

AMTI berharap, pemerintah memutuskan tidak meratifikasi FCTC. Pasalnya, tak sedikit pihak di Tanah Air yang bergantung pada sektor tembakau, mulai dari petani tembakau, cengkih, hingga pedangan produk. 

"Dilihat dari sisi ekonomi, tenaga kerja, pendapatan negara, maka semua aturan FCTC sama sekali tidak berpihak pada Indonesia," kata Budidoyo Ketua Umum AMTI, dalam rilis resminya, Rabu (15/6). 

AMTI mencontohkan, ada beberapa negara yang memilih tak melakukan ratifikasi seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Maroko, dan Argentina. Negara-negara ini melindungi Industri Hasil Tembakau (IHT) namun menerapkan peraturan nasional di negara masing-masing.

Sedangkan beberapa negara yang telah mengadopsi FCTC kerap diminta menerapkan aturan ekstrem, misalnya kemasan polos, pelarangan penggunaan cengkih dalam rokok, sampai konversi tanaman tembakau.

"Aturan-aturan tersebut akan menimbulkan gejolak di masyarakat serta mematikan IHT nasional dan jutaan orang yang mendapatkan nafkah dari industri ini," kata Budidoyo.

Sekadar informasi, FCTC dirilis WHO sejak 2005 lalu sebagai agenda global pengendalian produk tembakau. Di dalamnya terdapat peraturan-peraturan terkait batas usia minimum, iklan, kegiatan sponsor dan promosi, bahan kandungan, pembatasan merokok di tempat umum, serta peringatan kesehatan. Saat ini 180 negara baik yang telah menandatangani, meratifikasi, atau mengaksesi FCTC. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×