kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin minta Ditjen Pajak review kebijakan mencegah WP bandel


Senin, 04 Juni 2018 / 22:29 WIB
Kadin minta Ditjen Pajak review kebijakan mencegah WP bandel
ILUSTRASI. Rosan Roeslani, Ketua Kadin


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pemerintah untuk mencegah wajib pajak (WP) yang tidak patuh untuk bepergian ke luar negeri.

Ketua Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan, sebetulnya tunggakan itu mungkin saja belum bersifar final. Sehingga besaran tunggakan pajak WP itu memang perlu di-review kembali oleh pajak.

"Jadi saya rasa kebijakan ini perlu dilihat lebih dalam lagi," ungkap dia usai acara buka bersama di bilangan Kuningan, Jakarta, Senin (4/6).

Pasalnya, selama ini dari sisi pengusaha ada data-data yang biasanya masih diperdebatkan untuk besaran pajak sendiri. "Jadi kalau tiba-tiba diputuskan kan repot, ya tolong untuk ditinjau dulu lah," tambah Rosan.

Sekadar tahu saja, kebijakan tersebut merupakan hasil perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, kedua pihak sepakat ada dua kondisi di mana WP bisa dicegah bepergian ke luar negeri.

Pertama, ketika WP atau penanggung pajak memiliki utang pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) minimal Rp 100 juta yang sudah berkekuatan hukum tetap.

DJP juga mencegah WP dengan utang pajak minimal Rp 100 juta itu jika dinilai tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya.

Kedua, pencegahan dilakukan jika WP tersebut sedang menjalani penyidikan tindak pidana perpajakan. Ada dua kondisi di mana WP bisa dicegah bepergian ke luar negeri.

Pertama, ketika WP atau penanggung pajak memiliki utang pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) minimal Rp 100 juta yang sudah berkekuatan hukum tetap.

DJP juga mencegah WP dengan utang pajak minimal Rp 100 juta itu jika dinilai tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya.

Kedua, pencegahan dilakukan jika WP tersebut sedang menjalani penyidikan tindak pidana perpajakan. Sehingga, pencegahan dapat dilakukan DJP terhadap WP tidak patuh dalam kondisi terbatas atas dua ketentuan tersebut.

Adapun umumnya langkah pencegahan yang dilakukan adalah dengan tindakan persuasif berupa imbauan, konseling, dan teguran terhadap WP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×