kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi tolak mencabut izin PT Semen Indonesia


Selasa, 21 Maret 2017 / 16:36 WIB
Jokowi tolak mencabut izin PT Semen Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengaku sudah menyampaikan tuntutan para petani Pegunungan Kendeng yang melakukan aksi mengecor kaki di Istana kepada Presiden Joko Widodo.

Tuntutan itu yakni untuk mencabut izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk operasional pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.

Namun, Presiden Jokowi tidak akan mencabut izin yang diterbitkan Ganjar karena merupakan wewenang pemerintah daerah.

"Itukan memang pemda punya kewenangan buat (menerbitkan) izin itu, tidak semua dari Presiden," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/3).

Meski tuntutan tidak dipenuhi, namun Teten menegaskan bahwa pemerintah sudah mencari jalan keluar.

Pemerintah sudah meminta PT Semen Indonesia untuk tidak beroperasi sementara waktu meski memiliki izin.

Operasi harus dihentikan sampai Kajian lingkungan hidup Strategis yang dilakukan Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan selesai dilakukan akhir Maret nanti.

PT Semen Indonesia pun sudah sepakat menghentikan operasinya sementara waktu.

"Kan dari kementerian LHK saja, enggak harus dari Presiden," ucap Teten.

Teten merasa substansi tuntutan yang disampaikan petani kendeng sudah dipenuhi. Oleh karena itu, ia meminta petani Kendeng untuk menghentikan aksinya mengecor kaki di sebrang istana.

Apalagi, seorang petani, Patmi (48), meninggal karena terkena serangan jantung.

"Kita imbau lah kalo mau menyampaikan pendapat, aspirasi, jangan aksinya mengambil risiko pada keselamatan," ucapnya.

Para petani Kendeng sebelumnya menilai izin yang diterbitkan Ganjar Pranowo melangkahi janji yang sudah disampaikan Jokowi ke petani pada Agustus 2016 lalu.

Saat itu, Jokowi berjanji tidak ada aktivitas penambangan yang dilakukan hingga Kajian lingkungan hidup Strategis yang dilakukan pemerintah selesai dilakukan. Izin tersebut juga melanggar putusan Mahkamah Agung 5 Oktober 2016 lalu. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×