kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi perintahkan pemda segera bentuk satgas kemudahan berusaha


Rabu, 28 Maret 2018 / 16:32 WIB
Jokowi perintahkan pemda segera bentuk satgas kemudahan berusaha
ILUSTRASI. PRESIDEN SAMPAIKAN KULIAH UMUM BAGI CPNS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepala daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) kemudahan berusaha. Hal itu untuk mendukung program pemerintah dalam mengawal dan mendukung konsep one single submission (OSS).

"Yang belum memiliki Satgas untuk segera dibentuk," titah Presiden kepada kepala daerah di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (28/3). Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Perekonomian saat ini masih ada 26 provinsi yang belum lengkap membentuk Satgas kemudahan berusaha.

Menurut Presiden, Satgas segera dibentuk karena untuk menyaingi negara-negara ASEAN lainnya dalam hal perizinan investasi, khususnya di daerah-daerah. Hal yang sama juga dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin bilang, Satgas dibutuhkan untuk pengawalan, agar peizinan online (OSS) bisa terkoordinir. Apalagi pembentukan Satgas telah diatur dalam Peraturan Presiden No 91/2017. "Padahal, kita sudah mengirim surat untuk pembentukan Satgas 5 bulan lalu dan secara terus-menerus telepon dan kirim surat," tambahnya.

Adapun 26 provinsi itu di antaranya, Bali, Kalimantan Timut, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Darmin juga menjelaskan, nantinya sistem perizinan ini akan berintegrasi secara online di daerah-daerah lewat aplikasi.

"Jadi kalau ada investasi, akan langsung dikomunikasikan dengan Satgas, di mana mau investasinya juga perlu dikontrol sudah sampai mana dan seterusnya," jelas dia. Satgas sendiri akan berasal dari sekretaris daerah, kalau di pusat setara dengan sekretaris jenderal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×