kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi pastikan tarif tol angkutan logistik turun akhir bulan ini


Jumat, 23 Maret 2018 / 16:19 WIB
Jokowi pastikan tarif tol angkutan logistik turun akhir bulan ini
ILUSTRASI. Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memastikan akhir bulan ini tarif tol untuk angkutan logistik sudah bisa turun. Adapun saat ini pengkajiannya itu masih dalam pembahasan di tingkat kementerian terkait.

Ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, oang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, perhitungan terkait penurunan tarif ini memang sedang dikebut oleh pemerintah. "Ini secepatnya, minggu depan atau akhir bulan ini," jelasnya, Jumat (23/3).

Adapun, memang pengkajian terkait hal ini sedang menunggu kepastian perhitungan nilai penurunannya saja.

"Kemarin (22/3) hitungannya sudah diberikan kepada saya. Tapi Keputusannya berapa lama konsesi akan diperpanjang masih belum," tambah Presiden.

Sekadar tahu saja, Kemarin dirinya memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan untuk menurunkan tarif tol khusus logistik Budi Karya Sumadi.

Sebelumnya, Basuki bilang setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan agar tarif tol logistik saat turun. Ketiganya yakni memperpanjang konsesi, menggabungkan golongan kendaraan, dan memberikan insentif tax holiday.

Menurut Jokowi, pemberian insentif tax holiday terhadap proyek pionir itu bisa menekan biaya tarif tol. "Banyak jalan yang bisa ditempuh kalo dilihat secara detail," tambahnya.

Adapun menurut perhitungannya, dengan ketiga opsi itu setidaknya tarif tol untuk logistik bisa turun kisaran 15-30%.

Ia pun mengaku saat ini pengkajian itu dilakukan satu per satu ruas tol di Indonesia. "Baru dihitung satu-satu jangan minta cepat lah," tegasnya.

 Adapun nantinya peraturan terkait hal ini akan di atur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×