kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

JK sebut putusan praperadilan Bank Century aneh


Rabu, 11 April 2018 / 16:01 WIB
JK sebut putusan praperadilan Bank Century aneh
ILUSTRASI. Wakil Presiden Jusuf Kalla


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan kasus Bank Century tak biasa. Dalam amar putusannya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Wapres sudah mendengar putusan hakim praperadilan kasus Bank Century, namun ia mengaku belum mengetahui persis isi keseluruhan putusan tersebut. "Tetapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/4).

Menurut Kalla, biasanya sidang praperadilan terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Namun kali ini ucap dia, perkara yang sudah diputus lalu diperkarakan lewat praperadilan. "Ini saya bukan ahli hukum tetapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata dia.

Meski begitu, Kalla mengatakan bahwa ia menghormati putusan PN Jakarta Selatan tersebut meski menurutnya perlu ada penjelasan terkait dengan keputusan itu.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, Selasa (10/4).

Hakim eksepsi termohon seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka dinilai terlibat dalam skandal bailout Bank Century. (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres: Putusan Prapradilan Kasus Bank Century Aneh Juga..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×