kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

JK: Apa rumusannya bahwa dia itu boneka?


Selasa, 28 Juli 2015 / 23:09 WIB
JK: Apa rumusannya bahwa dia itu boneka?


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kehadiran calon boneka dalam Pilkada serentak tidak bisa dipungkiri. Ia memprediksi akan muncul calon boneka yang sengaja dipasang sebagai lawan bagi calon terkuat sehingga tidak memunculkan calon tunggal.

Alasan memunculkan calon boneka karena Pilkada di daerah tersebut akan ditunda pelaksanaannya hingga gelombang berikutnya jika hanya satu pasang calon yang mendaftar.

"Saya kira tidak banyak, tidak mudah menjadi boneka kan. Tapi, mungkin ada saja daerah yang calonnya terlalu kuat orang tidak mau (maju melawan). Lalu, daripada cari biaya buang-buang uang juga dapatnya kalah, ya lebih baik tidak maju, tapi kalau sendiri juga tidak bisa jadi, ya mungkin ada kompromi untuk mendukung, tetapi praktiknya seakan-akan melawan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (28/7).

Kendati demikian, membuktikan seseorang merupakan calon boneka yang sengaja dipasang agar pikada serentak tetap digelar bukan perkara mudah. Kemunculan calon boneka ini sulit dikenali dan tidak bisa ditindak.

"Bagaimana caranya membuktikan dia itu boneka? Apa rumusannya bahwa dia itu boneka? Susah kan? Dia mendaftar, dapat dukungan 20%, dia juga memang tidak serius ya bagaimana," ujar Kalla.

Wapres juga menyampaikan adanya usulan untuk membatasi syarat dukungan maksimal bagi partai politik atau gabungan partai untuk mengajukan calon kepala daerah. Salah satu usulannya, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi perolehan sekurang-kurangnya 20% dari kursi DPRD dan sebanyak-banyaknya 50% kursi.

Sejauh ini, undang-undang baru mensyaratkan batas minimal dukungan 20% dan belum menetapkan syarat batas maksimal dukungan.

"Jadi, tiap tahun itu ada minimum dukungan partai, katakanlah 20%, maksimum 50%, jadi yang 50% itu harus cari yang lain. Ini saran dari seorang menteri waktu sidang kabinet kemarin," ujar Kalla.

Rencana pembatasan ini bertujuan menekan adanya calon tunggal. Dengan membatasi syarat dukungan maksimal, diharapkan tidak ada monopoli koalisi partai yang mendukung satu pasangan calon.

Meski demikian, menurut dia, usulan ini tidak mungkin direalisasikan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Kemungkinan pemerintah akan mengajukan usulan ini sebagai peraturan baru dalam Pilkada serentak gelombang berikutnya. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×