kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika tak lolos tes kesehatan, KPU: Capres dan cawapres bisa diganti


Senin, 13 Agustus 2018 / 10:42 WIB
Jika tak lolos tes kesehatan, KPU: Capres dan cawapres bisa diganti
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum KPU


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menyebut, bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) bisa diganti jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemeriksaan kesehatan.

Menurut Wahyu, bakal capres-cawapres dinyatakan TMS jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan mereka tak lolos. "Kalau tes kesehatannya tak terpenuhi ya dia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon," kata Wahyu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (12/8). 

"Setelah dia (dinyatakan) tak memenuhi syarat, baru diganti (bakal capres/cawapres lain)," sambungnya. 

Menurut Wahyu, yang berhak untuk menentukan lolos atau tidaknya pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres adalah pihak pemeriksa, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. 

Usai pemeriksaan kesehatan, IDI dan RSPAD akan menyampaikan hasilnya ke KPU. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil sekaligus menyatakan status pemeriksaan kesehatan itu ke publik.  

"Jadi yang memeriksa memang IDI dan RSPAD, tapi yang berwenang mengumumkan hasilnya itu KPU, karena ini pekerjaan KPU," jelas Wahyu. 

Nantinya, KPU mengumumkan status pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres bersamaan dengan pengumuman status pemeriksaan dan verifikasi berkas yang diserahkan bakal capres-cawapres pada saat pendaftaran. 

"Pemeriksaan kesehatan tak berdiri sendiri, pemeriksaan kesehatan itu kan salah satu dari sekian banyak persyaratan," tutur Wahyu. 

Aturan mengenai penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 24. Bunyi pasal tersebut yaitu:  

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.  

(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.  

(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal pasangan calon pengganti. 

Sementara itu, berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres yang disusun IDI bersama KPU, penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran. 

Pemeriksaan tersebut meliputi Anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, lalu pemeriksaan jiwa dan pemeriksaan jasmani.  
Pada pemeriksaan jasmani, yang diperiksa antara lain penyakit dalam, jantung, paru, urologi dan banyak lagi.   

Ada juga pemeriksaan  laboratorium, yang meliputi pemeriksaan darah , Urin, Faal hati, Faal ginjal, Hepatitis, hingga HIV. (Fitria Chusna Farisa)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: KPU: Bakal Capres-Cawapres Bis Diganti jika Tak Lolos Tes Kesehatan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×