kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jerat hukum korporasi bisa ganggu investasi


Rabu, 26 Juli 2017 / 20:45 WIB
Jerat hukum korporasi bisa ganggu investasi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ancaman hukuman pidana terhadap korporasi dirasakan oleh pengusaha sebagai salah satu hambatan dalam berinvestasi.

"Penindakan yang membabi buta adalah sumber bencana investor di Indonesia," kata Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana, Rabu (26/7).

Padahal menurutnya tindak pidana terjadi justru disebabkan adanya tumpang tindih aturan dari masa ke masa. Ia mencontohkan, di bidang perkebunan, pada rezim Presiden Suharto dan Susilo Bambang Yudhoyono, ada perusahaan yang memperoleh izin pengelolaan kawasan untuk membuka perkebunan hutan tanaman industri (HTI) ataupun sawit.

"Tapi sekarang di rezim Pak Jokowi, korporasi itu dinilai melakukan kejahatan land banking, merusak lingkungan atau praktik ketidakadilan penguasaan lahan," imbuhnya.

Untuk itu ia mengharapkan adanya pembuatan regulasi yang berkualitas namun konsisten dalam penerapan. Selain itu ia mengharapkan adanya masa penyesuaian dalam implementasi.

Kekhawatiran soal pidana korporasi ini mencuat di kalangan pengusaha setelah pekan lalu, PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) Tbk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit khusus Universitas Udayana, Bali 2009-2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×