kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jawaban Allianz Utama atas laporan polisi Mariana


Rabu, 11 Oktober 2017 / 15:12 WIB
Jawaban Allianz Utama atas laporan polisi Mariana


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah petinggi PT Asuransi Allianz Utama Indonesia kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket. Pelapor adalah mantan nasabah perusahaan ini, Mariana.

Adapun pihak yang dilaporkan yakni Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia PDVZ, dan dua direktur lainnya WKA serta IL, Claim Manager MA, dan Claim Analyst JP. Mariana melaporkan Allianz dengan nomor laporan: LP/1027/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017.

Terkait laporan itu, Head of Corporate Secretary PT Allianz Indonesia Adrian DW, menyatakan bahwa kasus Mariana yang merupakan pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, sudah selesai di Mahkamah Agung. Kasus itu selesai sejak tahun 2015.

“Allianz Utama telah mengetahui perihal laporan terkait penolakan klaim dari Ibu Mariana. Dalam hal ini, kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan. Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia,” kata Adrian dalam pernyataan resmi, Rabu (11/10).

Namun, Adrian mengaku menyayangkan mengapa masalah ini kembali mencuat. Padahal, Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumnya.

Dalam laporannya, Mariana melaporkan Allianz karena merasa klaim asuransi tidak diproses. Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011.

Pengacara pelapor Alvin Lim mengatakan, Mariana sudah mengajukan klaim ke Allianz Utama namun dipersulit. Klaim bahkan sempat ditolak dengan alasan adanya klausul warranty.

“Mulai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70 persen dengan alasan insufficient and inaccuracy data (data tidak cukup dan tidak akurat)," kata Alvin.

Menurut Alvin, kasus ini berasal dari pencurian yang terjadi di toko kliennya Mariana pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dikabarkan Tersandung Masalah Lagi, Ini Penjelasan Allianz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×