kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jamaah umroh RI dipindahkan dari Qatar Airways


Selasa, 06 Juni 2017 / 11:36 WIB
Jamaah umroh RI dipindahkan dari Qatar Airways


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sebanyak 65 jamaah umrah Indonesia telah dipindahkan dari Maskapai Qatar Airways ke maskapai lain, menyusul pemutusan hubungan diplomatik yang berujung pada larangan terbang bagi maskapai tersebut dari dan ke sejumlah negara Timur Tengah.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa mengatakan sebanyak 20 jamaah telah dipindahkan ke Maskapai Saudi Airlines pada Senin (5/6) malam dan 45 jamaah telah dipindahkan ke maskapai Garuda Indonesia pada Selasa (6/6) pagi.

"Kita 'stressing' (menekankan) untuk melindungi jamaah umrah yang lewat Doha dan sejauh ini sudah tertangani," ujarnya.

Dia menyebutkan saat ini jamaah yang sudah mendapatkan visa untuk terbang ke Arab Saudi dan melewati Doha sebanyak 200 orang.

"Untuk data penumpang ke depannya, kita mintakan per hari, Qatar juga menawarkan dua opsi apakah 'full refund' (dikembalikan seluruhnya) atau dialihkan ke maskapai lain," ucapnya.

Kristi mengatakan saat ini pihaknya tengah mengirimkan inspektur ke lapangan untuk mengantisipasi apabila terdapat penumpang yang tak tertangani.

Dia juga mengatakan akan terus memonitor untuk penerbangan lanjutan dari Qatar ke negara lain karena saat ini terdapat empat negara yang melarang penerbangan dari dari ke Qatar, yaitu Arab Saudi, Mesir, Bahrain dan Uni Emirat Arab.

"Untuk penerbangan berikut masih dicari datanya karena pihak Qatar sendiri belum tahu sampai kapan larangan ini diberlakukan," imbuhnya.

Larangan terbang tersebut menyusul pemutusan diplomatik oleh Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab dengan Qatar karena Qatar diduga mendukung kegiatan terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×