kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jam kerja PNS selama Ramadan dikurangi satu jam dari biasanya


Selasa, 08 Mei 2018 / 16:53 WIB
Jam kerja PNS selama Ramadan dikurangi satu jam dari biasanya
ILUSTRASI. HUT KE-45 KORPRI - ilustrasi PNS


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1439 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. “Meski demikian pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya Menteri PANRB Asman Abnur melalui keterangan pers, Selasa (8/5).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 

Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×