kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,03   5,39   0.58%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa tetap usut kasus Dahlan


Selasa, 04 Agustus 2015 / 21:49 WIB
Jaksa tetap usut kasus Dahlan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, bukan berarti pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di PLN berhenti. Menurutnya, status tersangka terhadap Dahlan bisa saja dihidupkan kembali.

"Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2015).

Dia mengungkapkan, pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembelian 21 gardu listrik yang sebelumnya menjerat Dahlan sudah lama ditangani kejaksaan. Dari pengembangan kasus yang ada, kejaksaan menyimpulkan bahwa Dahlan turut berperan. Prasetyo pun mengklaim telah memiliki bukti kuat untuk membuktikan itu.

Saat ditanyakan soal kesimpulan hakim yang menganggap penetapan tersangka terhadap Dahlan minim alat bukti dan hanya berdasar pada kesaksian, Prasetyo tersenyum.

"Kita ketawa saja lah. Kita lihat nanti. Persoalannya hanya saya minta para jaksa saya jangan turun semangat. Tetap jalan terus. Itu dinamika penegakan hukum yang harus kita hadapi," ujar mantan politisi Partai Nasdem ini.

Prasetyo pun optimistis status tersangka Dahlan akan bisa kembali diaktifkan lagi oleh penyidik. "Nanti bisa dihidupkan lagi. Itu bukan keputusan akhir," kata dia lagi.

Hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Dahlan oleh Kejati DKI tidak sah secara hukum dan tak dapat lagi diproses oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Dahlan dijerat kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×