kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,64   8,28   0.89%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah pasal bermasalah di RUU Tax Amnesty


Jumat, 29 April 2016 / 17:39 WIB
Inilah pasal bermasalah di RUU Tax Amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Seluruh fraksi di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan sudah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM), atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak.

Sejumlah pasal dalam RUU pengampunan pajak memang dinilai masih bermasalah. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P. S. Brodjonegoro menyebut hanya ada 3-4 pasal yang akan menimbulkan perdebatan.

Ia memang tidak menyebut pasal-pasal mana saja yang memang masih menjadi masalah. Tetapi berdasarkan pernyataan beberapa anggota Komisi XI yang mewakili fraksinya, dapat diketahui secara umum pasal yang bermasalah itu antara lain:

Pertama, pasal 1, yang memuat tentang ketentuan umum. Hal ini terkait dengan usulan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang meminta penggantian nama RUU Pengampunan Pajak. Partai banteng ini mengusulkan nama RUU tentang Pernyataan Pajak dan Repatriasi Harta.

Kedua, pasal 3 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang pemberian tarif uang tebusan. Menurut Fraksi PDI-P jumlah tarifnya terlalu rendah.

Dalam RUU pengampunan pajak disebutkan jumlah tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak yang mendeklarasikan harta sebesar 2%, 4%, dan 6% sesuai dengan waktu pengajuannya. Sedangkan tarif untuk harta yang dipindahkan ke dalam negeri atau repatriasi sebesar 1%, 2%, dan 3%.

Menurut Anggota Fraksi PDI-P Agung Rai, nilai tarif tersebut terlalu rendah. Seharusnya, untuk yang tanpa repatriasi sebesar 6%, 9% dan 12%. "Sedangkan untuk yang repatriasi sebesar 5%, 6% dan 7%," ujar Rai, Kamis (28/4) malam.

Hal sama juga diungkapkan anggota Fraksi Golkar Airlangga Hartanto. Namun dia tak mengusulkan kenaikan tarif tersebut.

Begitupun dengan Fraksi Gerindra, melalui salah satu anggotanya H. Soepriyatno yang menyebut, tarif harus dinaikan untuk memenuhi asas keadilan. Tetapi tetap mempertimbangkan efektifitas pelaksanaan UU pengampunan pajak.

Hal lainnya yang harus direvisi dari pasal 3 ini adalah mengenai jangka waktu pelaksanaan. Airlangga mengusulkan, jangka waktunya harus diperpanjang dari usulan semula yang berakhir pada 31 Desember 2016 menjadi hingga tahun 2018, sesuai dengan pelaksanaan keterbukaan data informasi di berbagai negara.

Ketiga, pasal 13 yang mengatur mengenai penempatan dana hasil repatriasi di dalam negeri. Dalam DIM yang diajukan fraksi PDI-P, dana repatriasi harus disalurkan ke sektro yang produktif, seperti infrastruktur, dunia usaha termasuk usaha kecil dan menengah (UMKM).

Selain Fraksi PDI Perjuangan, yang mengusulkan hal tersebut adalah Fraksi Gerindra. Tujuannya, agar aliran dana yang masuk tidak bersifat hot money yang akan keluar lagi setelah masa waktu penempatan berakhir, yaitu 3 tahun.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×