kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,96   -24,77   -2.57%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini usulan pemerintah pada poin sanksi dalam RUU Larangan Praktik Monopoli


Rabu, 06 Juni 2018 / 23:47 WIB
Ini usulan pemerintah pada poin sanksi dalam RUU Larangan Praktik Monopoli
ILUSTRASI. gedung KPPU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengusulkan sanksi yang diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berbentuk persentase.

Aturan sanksi tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Sebelumnya sanksi sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar.

"Sanksi sudah ada usul dari pemerintah persentase dari penjualan," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kemdag Lasminingsih saat ditemui di DPR, Rabu (6/6).

Pemerintah mengusulkan sanksi paling besar 25% dari nilai penjualan. Penjualan tersebut dikaitkan dengan pelanggaran dalam waktu pelanggaran dan pada pasar yang bersangkutan.

Sementara itu, KPPU menginginkan sanksi masih berupa nilai. Hanya saja rentang nilai sanksi yang diberikan diperlebar.

"Kami cenderung sanksi berupa nilai tetap bukan persentase," terang Ketua KPPU Kurnia Toha.

Hal itu diungkapkan Kurnia dengan mempertimbangkan kesulitan penghitungan nilai penjualan. Kurnia bilang KPPU tidak bisa meminta paksa laporan keuangan dari perusahaan sehingga mempersulit pemberian sanksi.

Meski begitu, batas maksimal pemberian sanksi akan dinaikkan. "Angka Rp 25 miliar masih dianggap kecil bagi perusahaan multinasional yang asetnya sudah triliunan," jelas Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×