kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan Namasindo Plas terhadap surat dari BNI


Rabu, 24 Januari 2018 / 17:22 WIB
Ini tanggapan Namasindo Plas terhadap surat dari BNI
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI)


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas menyerahkan seluruh proses persidangan kepada majelis hakim. Hal itu berkenaan dengan surat yang diajukan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap proses sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Namasindo Plas.

"Namasindo Plas sebagai pihak yang dimohonkan PKPU taat dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap kuasa hukum Namasindo Plas Aji Wijaya kepada KONTAN, Rabu (24/1).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam UU Kepailitan jelas diatur siapa yang boleh mencalonkan pengurus dalam proses permohonan PKPU sebelum debitur dinyatakan dalam PKPU.

Pun tegas diatur siapa yang dapat mengusulkan penambahan atau perubahan pengurus setelah debitor berada dalam PKPU. "Berkenaan dengan hal tersebut, Namasindo tidak dalam kapasitas menolak atau menerima. Kita kembalikan kepada ketentuan normatifnya," jelas Aji.

Sekadar tahu saja, dalam suratnya, Bank BNI mengusulkan nama sebagai pengurus dalam proses PKPU Namasindo Plas. Namun, sayangnya kuasa hukum Bank BNI Suwandi enggan menyebut jumlah dan nama dari pengurus tersebut.

Namun yang pasti, pengurus diusulkan untuk memastikan proses persidangan PKPU ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Yang pasti, pihak bank ingin proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Sekadar tahu saja, Bank BNI merupakan salah satu kreditur terbesar Namasindo Plas dengan tagihan mencapai Rp 1,7 triliun (dengan jaminan). Jumlah itu terhitung per 31 Desember 2017.

Tak hanya kepada Bank BNI, Namasindo Plas juga mengakui memiliki utang kepada SC Lowy Hong Kong sekitar Rp 1,5 triliun. Adapun SC Lowy merupakan pembeli utang Namasindo dari Bank ANZ Indonesia sebesar Rp 299,93 miliar dan US$ 10,97 juta dan masuk sebagai kreditur separatis.

Adapun dengan adanya surat dari BNI ini maka, agenda sidang, Rabu (24/1) yang seharusnya kesimpulan harus diundur esok sore. Pasalnya, ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih memberikan kesempatan bagi Namasindo Plas untuk menanggapi surat dari Bank BNI.

Seperti diketahui, saat ini Namasindo Plas sedang menghadapi permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dari salah satu krediturnya PT MBresindo. PT MBresindo merupakan pemasok bahan baku Namasindo Plas yang mengklaim tagihan Rp 3,78 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×