kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat WNI boleh simpan dana di luar negeri


Senin, 23 Mei 2016 / 20:50 WIB
Ini syarat WNI boleh simpan dana di luar negeri


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak menyalahkan para investor maupun pelaku bisnis warga negara Indonesia (WNI) yang menanamkan modalnya di luar negeri.

Sebab, Undang-Undang Devisa memang memperbolehkan pergerakan keluar masuk uang dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya.

Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika WNI menempatkan uangnya di luar negeri, tetapi tidak melaporkan peruntukannya. Praktik inilah yang harus ditelusuri.

"Bisnisnya harus dilaporkan. Uang mereka tidak mesti kembali ke Indonesia, tetapi pajaknya yang harus kembali ke Indonesia. Itulah dasar kami ingin adanya tax amnesty," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).

Oleh karena itu, pemerintah menginginkan RUU tax amnesty segera disetujui DPR untuk meningkatkan penerimaan pajak dan untuk meminimalisasi kecurigaan penyaluran dana dari dalam ke luar negeri.

"Intinya tidak ada lagi kerahasiaan. Ini untuk mengetahui benar atau tidaknya wajib pajak perorangan atau badan dalam pelaporan pajak," kata Bambang.

Dengan diterapkannya tax amnesty, pemerintah berharap data wajib pajak semakin kuat dan luas. 

"Kita ingin memperkuat data pajak kita. Selama ini kan masih banyak yang berkilah. Kita ingin para penerima tax amnesty ini mengisi SPT sendiri dengan data informasi sendiri dan dinyatakan dalam SPT, mengisi semua dengan benar dan jujur," ujarnya. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×