kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sumpah eks Mendagri Gamawan di kasus e-KTP


Kamis, 16 Maret 2017 / 14:36 WIB
Ini sumpah eks Mendagri Gamawan di kasus e-KTP


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi bersumpah tidak menerima uang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP tahun angggaran 2011-2012. Gamawan mengatakan bersedia dikutuk apabila manerima Rp 1 jika menerima uang hasil korupsi tersebut.

"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima Demi Allah kalau saya nanti menghianati bangsa ini saya minta didoakan rakyat Indoesia saya dikutuk Allah swt," kata Gamawan ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Namun Gamawan mengingatkan apabila ada yang memfitnah dia menerima uang korupsi, maka dia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk. "Apabila ada yang fitnah saya, saya minta orang itu diberi petunjuk," kata Gamawan.

Selama persidangan, Gamawan mengatakan tidak menemukan adanya hal yang mencurigakan dalam proses pembuatan KTP elektronik. Bahkan, Gamawan mengatakan jika sebelum dirinya membutuhkan telah membawa pembahasan tersebut ke BPKP, LKPP dan KPK.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

Dua terdakwa adalah Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Dalam dakwaan keduanya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Irman dan Sugiharto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain antara lain Gamawan Fauzi sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah US$ 2,7 juta dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo US$ 520.000, Yasonna Hamonangan Laoly US$ 84.000 dan lainnya.

Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×