kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini langkah jamaah yang ingin menagih First Travel


Rabu, 30 Agustus 2017 / 11:39 WIB
Ini langkah jamaah yang ingin menagih First Travel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Saat ini para kreditur PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel sudah bisa mengajukan tagihannya ke tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan hingga 15 September 2019 kantor pengurus blok F No. 10, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.

"Pendaftaran bisa dilakukan dari Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (30/8). Berikut adalah langkah-langkah bagi para kreditur yang ingin mengajukan tagihan ke tim pengurus:

1. Pengajuan tagihan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang mempunyai piutang baik secara pribadi maupun kuasa.
2. Untuk para jamaah dapat diwakilkan oleh kuasanya dengan memberikan kuasa khusus untuk pengajuan tagihan dan untuk mengikuti rapat kreditur.
3. Untuk setiap tagihan atas nama jamah dapat dimasukkan dalam satu berkas dokumen.

Abdillah mengatakan, para kreditur wajib membawa indentitas, KTP (jamaah) atau akta pendirian badan usaha (institusi). Kemudian bukti dokumen setoran transfer, bukti kwitansi dari First Travel dan dokuemn pendukung lainnya.

Sementara bagi vendor juga harus membawa perjanjian dan surat tanda terima pekerjaan. "Semuanya dibawa baik asli maupun copy," tuturnya. Nah setelah dokumen tagihan lengkap, para kreditur berhak mengisi daftar hadir dan menerima nomor antrean. Kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada staf tim pengurus lalu menerima tanda terima dokumen tagihan.

Sekadar tahu saja dalam hal ini pengadilan telah menunjukan empat orang sebagai tim pengurus PKPU First Travel yakni, Abdillah, Sexio Yuni Noor Sidqy, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar.

Majelis hakim yang diketuai John Tony Hutaruk saat putusan 22 Agustus 2017 lalu menilai keempatnya tidak memiliki benturan dalam perkara ini termasuk dengan First Travel. Sebab sejatinya, tim pengurus merupakan pihak independen yang nantinya akan mengakomodir kepentingan para kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×