kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini ke 49 negara yang batal bebas visa


Selasa, 18 April 2017 / 20:45 WIB
Ini ke 49 negara yang batal bebas visa


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

49 negara akan dicoret dari visa bebas kunjungan

JAKARTA. Kontribusi yang tidak optimal untuk negara menjadikan pemerintah untuk berpikir ulang memberikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi negara lain. Sebelumnya dalam aturan Perpres 21 tahun 2016 yang dirilis pemerintah pada Maret 2016, tentang bebas visa kunjungan yang menetapkan 169 negara, kini akan dikaji lagi.

Hanafi Rais selaku Wakil Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Evaluasi Visa Bebas Kunjungan, menyatakan alasan dicoretnya negara tersebut karena terbukti tidak berpengaruh pada pariwisata Indonesia, malah visa itu sering disalahgunakan oleh negara-negara tersebut.

"Sejauh ini kira-kira minimal 49 negara itu diganti dengan VOA (Visa On Arrival), dilihat dari data yang masuk diberi bebas visa itu juga tidak ada penambahannya sama sekali," jelas Hanafi Rais.

Deputi Pemasaran Mancanegara Kementerian Pariwisata I Gde Pitana menyatakan, pihaknya menyetujui bila dilakukan penghapusan visa bebas kunjungan untuk 49 negara yang kunjungan wisatawannya kurang dari 100 orang per tahun. Ia bilang, bila langkah tersebut dilakukan, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap devisa pariwisata Indonesia.

"Karena jumlahnya sedikit, kurang dari 100 orang per negara, itu kan kecil sekali, mari kita konsenterasi ke negara pasar yang besar saja," kata Pitana pada KONTAN, Selasa (18/4).

Nah Hanafi Rais bilang, Panitia Kerja(Panja) evaluasi visa bebas kunjungan dipastikan akan memberikan keputusan rekomendasi mereka kepada pemerintah untuk dikaji ulang ihwal visa bebas kunjungan. "Kita harapkan paling tidak masa sbelum sidang Mei atau Juni sudah selesai,"pungkasnya.

Hanafi menjelaskan karena selama penerapan visa bebas kunjungan, tidak ada dampak yang signifikan untuk pendapatan negara, DPR mengajukan agar pemerintah penghapusan negara tersebut dilakukan di tahun ini.

"Kita harapkan sesegera mungkin itu artinya sekitar pertengahan tahun ini, ya maskimal akhir tahun ini sudah bisa diimplementasikan rekomendasi kami oleh pemerintah," tegas Politisi dari Partai Amanat Nasional ini.

Ada pun 49 negara yang diusulkan Kementerian Pariwisata, Imigrasi, dan Komisi I untuk dicoret dari daftar negara penerima visa bebas kunjungan (sumber kementerian pariwisata) yakni; Albania, Aljazair, Aantigua dan Barbuda, Armenia, Komoro, Pantai gading, Puerto rico, Saint Vincent dan Grenadis, Tanjung Verde, Saint Lucia, Palau, Tuvalu, Nauru, Grenada, Sao Tome and Principe.

Selanjutnya Burundi, Kepulauan Marshall,Rwanda, Belize, Lesotho, Saint Kitts and Navis, Gabon, Kribati, Bahama, Malawi, Samoa, Haiti, Tonga, Barbados,Nikaragua, Guyana, Chad, Paraguay, Vanuatu, Kepulauan Salomon, Togo, Mauritania,Gambia, Turmenistan, Botswana, Burkina Faso, Kuba, Honduras, Namibia, Elsavador, Zambia, Jamaika, Mozambik, Madagascar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×