kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini isi perjanjian damai Pasaraya dan Matahari


Minggu, 04 Maret 2018 / 18:57 WIB
Ini isi perjanjian damai Pasaraya dan Matahari


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Saling gugat antara PT Pasaraya Tosersajaya dengan PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) berakhir dengan damai.

Kuasa hukum Pasaraya Mulyadi menjelaskan, perdamaian kedua belah pihak dihasilkan dari kesepakatan pertemuan antara masing-masing direksi dengan penyusunan perjanjian perdamaian pada 15 Februari 2018.

Dari salinan perjanjian perdamaian yang didapatkan KONTAN, ada empat poin yang disepakati dalam perjanjian tersebut. Pertama, para pihak sepakat dan setuju tak melanjutkan gugatan yang diajukan satu sama lain.

"Untuk itu para pihak setuju dan sepakat bahwa masing-masing tidak akan saling mengajukan gugatan apapun dan membebaskan satu sama lain dari segala macam tuntutan hukum dalam bentuk apapun juga, baik sekarang maupun di kemudian hari sehubungan dengan perjanjian sewa dan pengakhirannya," jelas poin pertama perjanjian perdamaian tersebut.

Sekadar informasi, pada 14 September 2017 dengan nomor gugatan 654/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL Matahari menggugat Pasaraya ihwal wanprestasi terkait konsep pembangunan mall.

Sementara pada 13 Desember 2017, gantian Pasaraya yang menggugat Matahari melalui 878/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL soal wanprestasi Matahari perihal tunggakan biaya sewa.

Poin kedua, para pihak setuju dan sepakat untuk melepaskan hak-hak hukum serta membebaskan masing-masing pihak dari kewajiban hukum apapun yang timbul berdasarkan perjanjian sewa baik yang telah ditagihkan maupun belum, yang telah dibayarkan atau yang akan dibayarkan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Poin ketiga, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada Majelis Hakim atas gugatannya masing-masing sebagai akta perdamaian atawa Akte Van Dading.

"Dengan ditandatanganinya perjanjian ini. Para pihak dengan ini menyatakan perjanjian sewa dengan ini telah diakhiri oleh para pihak terhitung sejak Tanggal 20 September 2017. Selanjutnya diantara para pihak tak terdapat lagi hubungan hukum sewa menyewa," jelas poin keempat perjanjian perdamaian tersebut.

Di akhir perjanjian, dibubuhi tandatangan pihak Matahari yang diwakili oleh Theo L. Sambuaga, mewakili Direksi Matahari. Sedangkan dari pihak Pasaraya ditandatangani oleh Direktur Pasaraya Medina Latief.

"Masing-masing pihak sudah mengajukan perjanjian tersebut juga kepada Majelis Hakim, dan nanti Rabu (7/2) akan dibacakan putusan perdamaiannya," jelas Mulyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×