kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,22   7,62   0.77%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 3 tersangka kasus suap panitera PN Jakpus


Jumat, 01 Juli 2016 / 18:21 WIB
Ini 3 tersangka kasus suap panitera PN Jakpus


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang melibatkan salah satu panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Status tersangka itu ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap para pihak.

Pimpinan KPK Basariah Panjaitan mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah PP PN Jakpus Muhammad Santoso sebagai penerima suap. Kemudian, dua tersangka lainnya, Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah sebagai pemberi suap.

Ahmad Yani merupakan staf Raoul, yang notabene seorang pengacara yang memiliki perkara di PN Jakpus dan ditangani oleh Santoso.

Santoso telah diamankan pada Kamis (30/6) pukul 18.00 WIB lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada saat perjalanan ke rumahnya. Sementara, Ahamad Yani diamankan KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. "Hingga saat ini bos dari Ahmad Yani masih dicari oleh penyidik," ungkap Basariah, Jumat (1/7).

Diketahui saat OTT dari Santoso, setidaknya KPK mengamankan uang senilai total SG$ 28.000 yang dipisah dalam dua amplop. Amplop pertama berisi SG$ 3.000 dan amplop kedua SG$ 25.000.

Sebagi penerima, Santoso terjerat Pasal 12 huruf a/b/c atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan, Ahmad Yani dan Raoul terjerat Pasal 6 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun pemberian suap itu diungkapkan Basariah untuk memenangkan perkara Roul di PN Jakpus. Di mana, perkara tersebut adalah perkara gugatan wanprestasi antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Raoul bertindak sebagai kuasa hukum PT KTP selaku tergugat.

MMS melayangkan gugatan wanprestasi lantaran merasa dirugikan oleh PT KTP terkait pengiriman batubara. Adapun pengiriman tersebut dilakukan berdasarkan kontrak penjualan dan pembelian batubara termal Indonesia dalam jumlah besar pada 16 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×