kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat, pencatatan nikah hanya bisa pakai e-KTP


Minggu, 12 November 2017 / 16:57 WIB
Ingat, pencatatan nikah hanya bisa pakai e-KTP


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin (catin) yang sudah memiliki KTP Elektronik (e-KTP).

Hal itu telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Salah satu klausul PKS ini mengatur bahwa Kementerian Agama mewajibkan penduduk calon pengantin (catin) pria dan catin wanita untuk memiliki e-KTP. Selain itu, Kemnag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi catin pria dan catin wanita berdasarkan dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi e-KTP dalam persyaratan pelayanan.

PKS ini juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan PKS ini, KUA Kecamatan mendapat hak akses pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data e- KTP pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil.

Sebaliknya, Dukcapil juga dapat mengakses data nomor akta nikah yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Ditjen Bimas Islam untuk kelengkapan database kependudukan.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa'adi mengatakan, kerja sama ini menuntut adanya dukungan anggaran guna menyediakan jaringan komunikasi data dari Dukcapil kepada KUA Kecamatan untuk satu titik jaringan secara terpusat.

Karena itu, pada tahap awal ia bilang kerjasama ini tidak dilakukan di semua KUA Kecamatan. Sebab, masih banyak KUA yang belum tersambung jaringan internet. "Bagi KUA Kecamatan yang belum online masih dapat menggunakan KTP non elektronik," sebut Anwar, seperti dikutip pada laman resmi Kementerian Agama, Minggu (12/11).

Anwar menambahkan, KUA Kecamatan yang belum tersambung jaringan internet akan dibangun jaringan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Dari 5.707 jumlah KUA se Indonesia baru 2.858 yang sudah online," rincinya.

PKS tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan ini berlaku hingga Juli 2020 dan kemudian dapat diperpanjang. PKS ini dibuat menindaklanjuti MoU yang sudah dilakukan pada tahun 2015 yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×