kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,87   -4,49   -0.48%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia masih mengimpor data citra satelit


Senin, 25 September 2017 / 17:57 WIB
Indonesia masih mengimpor data citra satelit


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan) Thomas Djamaluddin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Komisi VII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dengan agenda pembahasan kebijakan pemanfaatan citra satelit untuk pengawasan dan penyelamatan lingkungan yang digunakan oleh Lapan.

Dalam RDP masa sidang pertama tahun 2017/2018 tersebut, Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu dari Fraksi Partai Gerindra memaparkan pemanfaatan data citra satelit penginderaan jarak jauh resolusi tinggi yang digunakan instansi pemerintah dan swasta nasional masih banyak menggunakan data citra satelit yang dibeli dari negara lain.

Menurutnya, hal ini menyebabkan dari sisi keamanan menjadi tidak optimal karena menggunakan jasa dari pihak negara lain.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapan Thomas Djamaluddin membenarkan, dengan ketentuan instansi pemerintah dan swasta tidak diperkenankan membeli sendiri data citra satelit, harus melalui Lapan.

"Sebelum tahun 2012, kementerian lembaga dan daerah mengadakan citra satelit dengan anggaran masing-masing, sehingga itu tidak menjadi efektif dan tidak efisien, contoh Kementerian Pertanian mengadakan sendiri, Kementerian Kehutanan mengadakan sendiri, bidang jadi di daerah yang sama, akhirnya pada waktu itu UKP (Unit Kerja Presiden) 4 memutuskan bahwa semua pengadaan citra disatukan di LAPAN," kata Thomas dalam RDP di Ruang Komisi VII DPR RI, Senayan, Senin (25/9).

Oleh sebab itu, muncul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2012 sebagai dasar hukum. Dalam Inpres tersebut LAPAN berkewajiban menyiapkan citra satelit, sehingga kementerian maupun lembaga tidak diperkenankan untuk membeli maupun mengadakan citra satelit.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan yang memaparkan LAPAN bertugas dalam penyediaan citra satelit serta mengoperasikan dan membangun stasiun Bumi. Tak terkecuali pengadaan data citra satelit resolusi tinggi bagi seluruh pemerintah pusat dan daerah.

Untuk diketahui, teknologi satelit penginderaan jarak jauh pertama kali dikembangkan oleh Amerika Serikat, kemudian Eropa, Jepang, India, China. Adapun satelit-satelit tersebut mampu memberikan data citra satelit resolusi tinggi.

Data citra satelit tersebut dapat dimanfaatkan di berbagai bidang seperti bidang pertahanan dan keamanan, transportasi udara dan laut, pertambangan, pemetaan pengelolaan bencana, pertanian, kehutanan, pemantauan lingkungan, serta deteksi perubahan lahan.

Dikutip dari situs resmi LAPAN, lapan.go.id, ada 14 data citra satelit yang disediakan oleh Lapan di antaranya WorldView 2, WorldView1, Quickbird, GeoEye, Ikonos, Pleiades, SPOT 5, SPOT 6, Alos, Kompsat 2, Kompsat 3, Rapideye, TerraSAR X (Sensor Radar), dan Radarsat 2 (Sensor Radar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×