kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indomaret geram karena PT IBU tipu kualitas beras


Jumat, 25 Agustus 2017 / 21:03 WIB
Indomaret geram karena PT IBU tipu kualitas beras


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - PT Indomarco Prismatama (Indomaret) merasa dirugikan atas tindakan PT Indo Beras Unggul (IBU) yang menurunkan kualitas beras terhadap produk beras hasil kerjasama dua perusahaan.

"Kalau dirugikan, ya dirugikan. Karena ini kan sudah merugikan konsumen," ujar Marketing Director Indomaret Wiwiek Yusuf saat dihubungi KONTAN, Jumat (25/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil dari penyidikan kepolisian yang ditindak lanjuti. "Kami pernah diperiksa sebagai saksi," tambah Wiwiek.

Maka dari itu, pihaknya pun meminta perlindungan dari kepolisian lantaran, menurutnya Indomaret juga merupakan korban dari PT IBU. Adapun produk beras dari Indomaret yang bekerjasama dengan PT IBU diantaranya bermerek Beras Rojo Lele dan Pandan Wangi.

Wiwiek menjelaskan, telah bekerjasama dengan PT IBU sudah cukup lama sekitar 5 tahun. Sebelumnya, Dirtipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan, saat ini sudah ada satu peritel yang mengadu secara resmk kalau, PT IBU tidak memenuhi perjanjian soal mutu beras.

"Jadi dalam perjanjian kerjasama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu 2 tapi ternyata PT IBU menggunakan kelas mutu 5 yang jauh yang diperjanjikan (downgrade)," ungkap dia kwpada wartawan di Gedung Bareskrim, Jumat (25/8).

Hal itu dilakukan PT IBU lewat walking order atau perintah operasional perusahaan yang tidak sesuai dengan isi kerjasama. Dengan begitu, Agung mengatakan berdasarkan fakta-fakta tersebut pihak yang dirugikan dari tindakan PT IBU itu tidak hanya konsumen tapi juga dari peritel.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Trisnawan Widodo, Direktur Utama PT IBU sebagai tersangka. Menurut polisi, ia merupakan pihak yang bertanggungjawab atas perusahaan terhadap beberapa kecurangan.

Pertama, soal mutu beras yang berbeda dengan yang tercantum dalam kemasan. Adapun dalam kemasan beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago milik PT IBU ini tercantum SNI 2008.

Yang mana, dalam SNI tersebut tidak mengenal beras premium melainkan standar mutu satu. Tapi setelah diuji lab ternyata mutu beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago itu jauh dibawah mutu satu sehingga membuat mutunya tidak sesuai dengan SNI.

Kedua, yakni soal keterangan dalam kemasan yangmana, kedua merek tersebut malah mencantum angka kecukupan gizi (AKG). Yangmana, menurut Polisi, AKG seharusnya diperuntukan bagi produk olahan bukan produk bahan baku seperti beras.

Hal itu diklaimnya, berdasarkan keterangan dari ahli gizi dan ahli konsumen. Seharusnya dalam kemasan bahan baku yang dicantumkan adalah komposisi bukannya AKG.

Ketiga, PT IBU tidak mencantumkan lokasi dan pihak sesungguhnya yang memproduksi beras tersebut. Sehingga hal tersebut merupakan tindakan mengelabui konsumen dan menyulitkan stake holder dalam mengawasi pendiatribusian produk rersebut. Apa yang dilakukan PT IBU itu sudah memberikan informasi yang menyesatkan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×