kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Importir daging didakwa menyuap Patrialis Akbar


Senin, 05 Juni 2017 / 13:53 WIB
 Importir daging didakwa menyuap Patrialis Akbar


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengusaha importir daging, Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny, didakwa menyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebesar US$ 70.000 dan Rp 4 juta. Pemberian tersebut belum termasuk janji pemberian duit tambahan sebanyak Rp 2 miliar.

Basuki berharap, dengan pemberian tersebut, putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan lebih menguntungkannya.

"Bahwa terdakwa dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015, maka impor daging kerbau dari India dihentikan," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Karena dengan berlakunya Undang-undang nomor 41 tahun 2014, pada sekitar pertengahan tahun 2016, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India. Akibatnya, ketersediaan pasokan daging lebih tinggi daripada permintaan, dan harga daging menjadi lebih murah. 

"Akibat kondisi tersebut, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor oleh terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun," kata Jaksa KPK.

Basuki pemilik beberapa perusahaan yang mengimpor daging, diantaranya PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara. Sementara Ng Fenny memiliki jabatan sebgai General Manager di PT Impexindo Pratama.

Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar dua pasal yang diajukan secara alternatif, yaitu pertama pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara pasal dakwaan kedua yaitu pasal 13 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×