kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iklan obat, herbal, panganan olahan diperketat


Rabu, 24 Januari 2018 / 20:52 WIB
Iklan obat, herbal, panganan olahan diperketat
ILUSTRASI. Obat pil PCC


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap- siap, promosi dan iklan obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetika akan diperketat. Pengetatan akan dituangkan dalam Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam rancangan awal undang-undang yang saat ini mulai dimintakan masukan dari banyak kalangan, pengetatan akan dilakukan dengan menerapkan syarat wajib bagi iklan produk makanan dan obat- obatan tersebut.

Syaratnya, penganan dan obat harus mendapatkan izin edar terlebih dulu dari kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Selain izin edar, iklan dan promosi yang akan dilakukan juga harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari kepala BPOM. Bila melanggar, sanksi mengintai. Pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa; peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.

Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR mengatakan, rancangan undang-undang tersebut dirancang untuk melindungi masyarakat dari peredaran makanan dan obat berbahaya. Rancangan tersebut masih bersifat awal. Poin tersebut masih bisa berubah.

"Ini masih dimintakan masukan, supaya nantinya aturan yang tujuannya baik tidak mengebiri dunia usaha," katanya di Gedung DPR, Rabu (24/1).

Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturers Group meminta kepada baik DPR maupun pemerintah untuk melihat kembali rencana pengetatan iklan tersebut. Pasalnya, pengetatan yang direncanakan tersebut mekanismenya tidak jelas.

Parulian khawatir, jika tetap dilanjutkan dengan mekanisme yang tidak jelas, pengetatan akan membebani dunia usaha. "Karena ini terus terang menyulitkan dan merepotkan kami," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×