kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,20   -6,16   -0.66%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IDI usul naikkan iuran BPJS Kesehatan untuk atasi defisit


Kamis, 02 Agustus 2018 / 21:07 WIB
IDI usul naikkan iuran BPJS Kesehatan untuk atasi defisit
ILUSTRASI. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Hal itu untuk menambah modal kerja dari BPJS dalam menjamin biaya kesehatan.

Pasalnya modal kerja yang kecil membuat BPJS mengalami defisit. "Kita salah dalam konsep awal tentang masalah modal kerja, harus kita cari jalan keluar untuk menambah modal kerja," ujar Ketua IDI Prof. Dr Ilham Oetama Marsis, Sp.OG usai konferensi pers, Kamis (2/8).

Usulan menaikkan tarif tersebut telah disampaikan kepada presiden saat rembuk nasional tahun 2017 lalu. Ilham bilang usulan menaikkan iuran BPJS disampaikan untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu diungkapkan Ilham dapat menjadi opsi untuk menutup defisit BPJS. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan untuk BPJS terlalu kecil sehingga defisit akan terus terjadi.

"BPJS akan rugi Rp 16,2 triliun tahun ini, pemerintah hanya menyumbang Rp 5 triliun berarti Rp 11,2 triliun akan menjadi defisit lagi," terang Ilham.

Tarif yang diusulkan untuk dinaikkan adalah tarif bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara peserta PBI tidak akan mengalami kenaikan tarif.

Hingga saat ini belum ada respon lebih lanjut mengenai Perpres tersebut. Namun, Ilham bilang aturan tersebut merupakan kewenangan penuh dari presiden.

Opsi menaikkan tarif iuran BPJS dinilai sulit saat memasuki tahun politik. "kita tahu menaikkan iuran dampak politisnya besar," jelas Ilham.

Sementara itu Ilham bilang BPJS terus tertekan dengan kondisi defisit. Oleh karena itu BPJS menerbitkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) no. 2, 3, dan 5 yang dinilai menurunkan mutu pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×