kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Holding BUMN Pertambangan akan digugat ke MA


Senin, 01 Januari 2018 / 20:11 WIB
Holding BUMN Pertambangan akan digugat ke MA


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama diterbitkan, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum (Persero) sebagai dasar pembentukan Holding BUMN Pertambangan, akan digugat, ialah Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN yang akan menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA).

Salah satu anggota Koalisi, yakni Pakar hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena PP No. 47/2017 bertentangan dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Maka dari itu ia menilai pembentukan Holding BUMN Pertambangan menyalahi aturan dengan tidak melibatkan DPR. Selain itu, tanggalnya status Persero pada PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk. bisa menghilangkan kontrol negara secara langsung.

"BUMN Persero itu didirikan tidak hanya untuk mencari profit, tapi juga untuk public service obligation PSO atau kewajiban pelayanan publik kepada rakyat Indonesia. Akibat holdingisasi ini, PTBA, Antam, dan Timah tidak ada PSO lagi," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (31/12).

Selain itu, tambahnya, akibat hilangnya status Persero, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa langsung masuk ke PTBA, Antam, dan Timah. Anak usaha Inalum tersebut pun tidak akan bisa menikmati kebijakan-kebijakan khusus di sektor pertambangan yang hanya berlaku bagi BUMN.

"Secara konstitusional, cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak di sektor pertambangan tidak dikuasai negara lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945," tuturnya.

Adapun gugatan tersebut akan segera diajukan. Redi mengungkapkan beberapa pihak yang ikut menggugat adalah pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara, dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

"Gugatan akan disegerakan pada pekan pertama atau kedua Januari ini," tandasnya.

Salah satu anggota lainnya, Agus Pambagio membenarkan akan ada gugatan PP 47/2017 itu ke MA. Namun ia belum bisa bicara lebih luas lagi.

"Iya (akan ada gugatan) langkah kami ini sebagai dukungan kepada KAHMI," tandasnya kepada KONTAN.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×