kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hipmi sampaikan 6 solusi mengejar target pajak


Rabu, 20 Desember 2017 / 21:04 WIB
Hipmi sampaikan 6 solusi mengejar target pajak


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengharapkan pemerintah dapat menciptakan sumber pendapatan pajak yang baru di tengah terus meningkatnya target pajak.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia berikan enam gagasan sebagai catatan atas dukungannya terhadap upaya pencapaian target pajak.

Pertama, Bahlil mengaku aturan pemeriksaan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memungkinkan dilakukannya pemeriksaan setiap tahun terhadap pengusaha yang tidak melaporkan SPT. Sementara dalam aturan yang lama pemeriksaan dilakukan dalam 5-7 tahun.

Menurut Bahlil hal tersebut membahayakan pengusaha dan tidak menutup kemungkinan meskipun ada kesalahan tetapi juga ada celah kesalahan prosedur. Bahlil meminta ada cara lain untuk mengatasi masalah tersebut selain dengan penangkapan dan hukuman penjara.

"Dalam kondisi perekonomian yang tidak stabil perlu ada cara lain sehingga tidak hanya melakukan penangkapan yang menimbulkan multiplier effect kepada para pekerja di suatu perusahaan," kata Bahlil dalam dialog bersama Kamar Dagang Industri dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Rabu (20/12).

Selain itu, Bahlil juga meminta pemerintah mencari sumber pendapatan pajak yang baru. Bahlil mengatakan saat ini Hipmi sedang mengusahakan munculnya pengusaha baru.

Jumlah pengusaha Indonesia masih 1,6%, tertinggal jauh dari Singapura (7%) san Malaysia serta Thailand yang masing-masingnya 5%.

Menurut Bahlil, negara perlu memediasi percepatan pertumbuhan pengusaha baru agar memiliki cadangan penerimaan pajak baru. "Target naik, sumber (penerimaan) gak ada yang baru," kata Bahlil.

Oleh sebab itu, Hipmi telah mengusulkan Undang-Undang Kewirausahaan yang sampai saat ini belum digarap Dewan Perwakilan Rakyat.

Terakhir, Bahlil menegaskan pembentukan Peraturan Menteri Keuangan harus memiliki landasan hukum. Ia mengatakan, pengusaha akan menjadi wajib pajak yang taat ketika ada sebuah sistem yang jelas. Ia mencontohkan dengan PMK yang mengatur Pajak Penghasilan Badan 25% dan Perorangan 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×