kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Handang tuding Kakanwil DJP Jakarta pelaku utama


Rabu, 21 Juni 2017 / 19:23 WIB
Handang tuding Kakanwil DJP Jakarta pelaku utama


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Usai mendengar tuntutan dari jaksa Tipikor yang relatif tinggi, yakni 15 tahun dan denda Rp 750 juta, terdakwa suap pajak Handang Soekarno mengaku dia bukan pelaku sebenarnya dalam perkara tersebut. Menurutnya, pelaku sebenarnya ialah pihak yang berwenang mengeluarkan pembatalan Surat Tagihan Pajak PPN PT EKP senilai total Rp 78 miliar.

Perkara ini memang bermula dari rentetan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan Ramapanicker Rajamohanan Nair sebagai direktur.

"Tugas saya itu banyak, saya di kantor pusat, dalam 2 minggu itu harus keliling ke berbagai daerah, kalau itu bukan dari rekomendasi adik iparnya Presiden, saya tidak akan mengurusnya," ucap Kasubdit Bukti Pemulaan Dirjen Pajak ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/6).

Menurut Handang, rekomendasi itu berasal dari Muhammad Haniv yang memang memiliki jabatan lebih tinggi, yaitu Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. "Kita eselon 3, di atasnya ada eselon 2, kalau ada pembesar merekomendasi, mana kita berani," tuturnya.

Lanjut Handang, keterlibatan itu terungkap dari fakta persidangan dan dalam tuntutan dari jaksa, bahwa ada semacam ucapan "terima kasih" yang diminta oleh Haniv. "Kalau (meminta uang) secara vulgar tidak ya. Tapi setelah STP keluar, dia (Haniv) menyuruh anak buahnya, Hilman, menelpon pak Mohan itu tujuannya apa? Karena saya kan tidak kenal dengan Pak Hilman, yang nelfon Pak Mohan itu kan Pak Hilman," ucap Handang.

Handang pun mengungkapkan kekecewaannya lantaran dia bukan pelaku utama yang membantu Mohan lepas dari masalah pajak.

"Saya belum menyuruh orang. Dan itu diungkapkan juga di persidangan. Yang saya sesalkan, mendingan saya melakukan saja. Kalau saya melakukan maksimal 10 tahun (penjara), ada yang dituntut 7 tahun. Saya bukan pelaku utama lho," tandasnya.

Keterlibatan Haniv dalam pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN ini memang cukup krusial. Surat pembatalan terbit relatif cepat, padahal belum dilakukan pemeriksaan komprehensif.

Jaksa dalam tuntutan pun menduga permintaan ucapan "terima kasih" dari Haniv kepada Mohan terbukti dengan pemanggilan pihak PT EKP untuk menemui Haniv. Pemanggilan dilakukan oleh Hilman Flobianto, bawahan Haniv di Kanwil DJP Jakarta Khusus.

"Menurut pendapat penuntut umum, dipahami sebagai bentuk permintaan uang dari Haniv yang telah membantu membatalkan STP PPN," ucap jaksa.

Selain itu, alasan Haniv dan Hilman bahwa pemanggilan Mohan dimaksudkan untuk menantang PT EKP agar mengajukan gugatan ke PTUN, dinyatakan tak masuk akal.

"Alasan saksi Muhammad Haniv tersebut menurut hemat kami tidak bisa diterima secara logika hukum karena terlalu berlebihan jika seorang kepala kantor justru menginginkan pihak wajib pajak melakukan gugatan PTUN atas terbitnya produk administratif yang dikeluarkan kantor pajaknya," imbuh jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×