kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim tunda vonis rebutan merek Kawasaki


Selasa, 14 Juni 2016 / 15:12 WIB
Hakim tunda vonis rebutan merek Kawasaki


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda putusan sengketa merek Kawasaki antara Perusahaan asal Jepang, Kawasaki Jukogyo Kabushiki Kaisha atau Kawasaki Heavy Industries Ltd dengan Hi-Ward Trading Co Ltd.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga mengatakan hakim belum siap atas putusan tersebut lantaran belum selesai bermusyawarah dengan hakim anggota. "Sehingga sidang diundur lagi untuk agenda putusan pada pekan depan 28 Juni 2016 mendatang," ungkap Baslin, Selasa (14/6).

Sekadar tahu saja, gugatannya pembatalam merek Kawasaki ini dilayangkan lantaran merek Kawasaki milik tergugat (Hi-Ward Trading Co. Ltd) memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik kliennya.

Adapun tergugat telah mendaftarkan dua merek Kawasaki di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di dua kelas barang. Yakni untuk kelas 28 didaftarkan pada 17 April 2012 dengan No. IDM000353030 dan kelas 25 dengan No. IDM000379641 yang didaftarkan pada 14 Desember 2012.

"Penggugat sangat keberatan atas pendaftaran merek-merek tersebut oleh tergugat karna sudah melanggar Pasal 6 ayat 1a, 1b, 2 dan 3a Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ," tulis kuasa hukum Kawasaki, Amris Pulungan dari kantor hukum Pulungan, Winston & Partners.

Ia juga menjelaskan persamaan pada pokoknya itu dapat dibuktikan dari segi pengucapan. Dimana, merek Kawasaki milik tergugat bila dibaca akan menimbulkan kesan yang sama karena mengandung kata-kata Kawasaki.

Apalagi jenis barang yang didaftarkan tergugat juga memiliki persamaan dengan merek penggugat yakni dalam kelas 12,25, dan 28. Alasan lainnya yakni, kata Kawasaki yang digunakan sebagai merek merupakan bagian essensial (utama) dari badan hukum penggugat.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat diwakili kuasa hukumnya Marodin Sijabat dari kantor hukum Affa mengatakan kliennya, merupakan pemilik dan pemegang hak atas merek Kawasaki. Merek tersebut terdaftar dengan No. IDM000353030 dalam kelas barang 28 dan No. IDM000379641 dalam kelas barang 25.

"Permohonan merek tersebut telah melalui proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," tulis Marodin dalam berkas yang diterima KONTAN.

Dia menjelaskan pendaftaran kedua merek tersebut telah melalui proses dan tahapan yang diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dimana, hal itu telah melewati pemeriksaan kelengkapan berkas, pemeriksaan substantif, pengumuman permohonan, dan termasuk pemberian kesempataan permohonan keberatan dari pihak ketiga.

Apalagi telah diterbitkannya sertifikat merupakan bukti kliennya tidak melakukan penjiplakan maupun pendaftaran atas iktikad tidak baik. Selain itu, pemeriksaan merek telah dilakukan oleh pejabat fungsional yang kredibel.

Dengan demikian, pihaknya menolak dalil penggugat yang menyatakan mereknya terkenal. Persyaratan yang harus dipenuhi menurut UU Merek yakni memperhatikan pengetahuan umum masyarakat di bidang usaha yang bersangkutan, promosi yang gencar, dan adanya investasi pada beberapa negara tempat merek tersebut didaftarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×