kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim tolak keberatan Setnov, sidang dilanjutkan


Kamis, 04 Januari 2018 / 10:35 WIB
Hakim tolak keberatan Setnov, sidang dilanjutkan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap melanjutkan perkara korupsi e-KTP terhadap Eks Ketua Golkar, Setya Novanto.

Pasalnya, majelis hakim sepakat untuk tidak menerima eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum Setya Novanto atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan JPU Telah memenuhi ketentuan syarat formil dan materil dan sah menurut hukum. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kepada Setya Novanto," ungkap Ketua Majelis Hakim Yanto dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (4/1).

Dalam pertimbangannya, majelis sependapat dengan dalil JPU yang menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materi sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×