kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim: Suap pada Patrialis Akbar tak terbukti


Senin, 28 Agustus 2017 / 18:38 WIB
Hakim: Suap pada Patrialis Akbar tak terbukti


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Majelis hakim yang menangani perkara dugaan suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan, upaya suap sebanyak S$ 200.000 (dollar Singapura) dari pengusaha importir daging Basuki Hariman tidak terbukti

Hakim hanya mempertimbangkan pemberian sebanyak US$ 50.000 (dollar AS) yang diberikan oleh pihak Basuki kepada Kamaludin, rekan dekat Patrialis dalam 3 tahapan. Dari pemberian tersebut sebanyak US$ 10.000 dipindahtangankan dari Kamaludin ke Patrialis.

Hal itu muncul dalam pertimbangan atas putusan terhadap terdakwa Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny, anak buahnya.

"Uang Rp 2 miliar yang telah ditukar dalam bentuk S$ 200.000 yang masih di tangan terdakwa yang digunakan untuk berobat Ng Fenny ke Singapura dan diakui tidak berniat untuk diberikan ke Kamaludin karena faktanya putusan judicial review itu tidak dikabulkan maka menurut majelis hakim Rp 2 miliar yang sudah ditukarkan dalam bentuk S$ 200.000 itu belum terjadi penyerahan kepada Kamaludin maupun Patrialis Akbar," ujar hakim Hastono ketika mendapat giliran membaca amar putusan, Senin (28/8).

Atas pertimbangan ini, Hari Yusuf Amir kuasa hukum Basuki menyatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK tidak terbukti.

"Jadi selama ini asumsi tertangkap tangan tidak benar. Yang US$ 10.000 itu pun masih debateable apakah itu uang yang diberikan Kamaluddin atau kepada Pak Patrialis," kata Hari.

Sementara pihak KPK menilai ada unsur janji dalam persiapan pemberian duit tersebut. Maka itu pihaknya tetap berpendapat hal ini semestinya menjadi pertimbangan.

"Seperti fakta yang terungkap di persidangan bahwa uang Rp 2 miliar (S$ 200.000) masih ada di tangan Basuki Hariman. Sampai saat ini Basuki tidak bersedia menyampaikan di mana barangnya itu dan juga tidak bersedia menyerahkan kembali," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Lie pun menambahkan dalam KUHAP memang ada istilah tangkap tangan, namun tidak harus ada barang bukti.

Sekadar tahu, dalam kasus inj Basuki dan Fenny terbukti menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap dilakukan dalam rangka mempengaruhi putusan atas uji materi UU peternakan dan kesehatan hewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×