kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan warga Cempaka Putih soal kenaikan tarif PBB ditolak MK


Rabu, 23 Mei 2018 / 13:35 WIB
Gugatan warga Cempaka Putih soal kenaikan tarif PBB ditolak MK
ILUSTRASI. Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi


Reporter: Indra Pangestu Wardana Setiawan | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan sepuluh warga Cempaka Putih yang keberatan dengan tarif kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan ditolah Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/5). Majelis hakim konstitusi menilai, kenaikan tarif ini tak bertentangan dengan UUD 1945. 

Kesepuluh warga tersebut pada gugatannya menguji UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pasal 6 ayat 1 dan 2. Pasal ini menyebutkan bahwa pengenaan pajak adalah nilai jual obyek pajak. Sedangkan di pasar selanjutnya, nilai jual obyek pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan sesuai perkembangan daerahnya. 

Mereka keberatan atas kenaikan PBB tahun 2014. Berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), para pemohon merasa dirugikan dengan adanya kenaikan tarif yang bervariasi dari 57,7% hingga 350%.

Ditemui setelah sidang Pleno di Gedung Mahkamah Konsititusi, salah Seorang Pemohon, Abas Ts mengatakan, dirinya merasa dirugikan dengan kenaikan tarif bervariatif. Padahal, dia tidak sedang berbisnis properti atau bisnis lahan. Dia merasa hak-hak rakyat tidak diberikan oleh pemerintah. 

"Alasan kami sebenarnya tarif PBB kami di Jakarta ini di tahun 2013 ke 2014 naik hingga 300%. Menurut kami itu merugikan  karena rumah kami hanya untuk tempat tinggal, bukan untuk bisnis. Nah, itu mendasarkan pada jual nilai objek pajak kalau dijual rumah kami tidak apa-apa. Tapi ini kan tidak dijual kami inginnya pada saat waktu beli saja pajaknya berapa? Pada inflasi berapa? Ternyata permohonan kami ditolak," Kata Abas Ts, Rabu (23/5).

Di sisi lain, salah seorang pemohon, Sukardja mengatakan, pemerintah sebaiknya menggelar pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum memberlakukan kenaikan tarif, bukan tiba-tiba langsung diterapkan.

"Katakanlah listrik mau naik itu kan ada pemberitahuannya. Ini, tiba-tiba saja naik. Tahun ini berlaku 300% dari tahun kemarin. Coba bayangkan tahun 2013 saya bayar 4 juta, 2014 saya bayar 10,1 juta tidak ada pengumuman tidak ada pemberitahuan, pemerintah maksudnya apa?" Kata Sukardja (23/5).

Setelah gugatannya ditolak MK, Abas Ts dan kawan-kawan akan mempertanyakan masalah kenaikan ini kepada pemerintah daerah. Apakah besaran kenaikan yang mencapai hingga 300% akan berdampak kenaikan yang sama pada anggaran APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×