kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gratifikasi Raja Salman, pedang hingga cincin emas


Kamis, 16 Maret 2017 / 17:28 WIB
Gratifikasi Raja Salman, pedang hingga cincin emas


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (15/3/2017) memamerkan sejumlah barang mewah hasil gratifikasi atau pemberian dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz al-Saud beserta rombongan yang berkunjung ke Indonesia sejak 1 Maret 2017 lalu hingga Minggu 12 Maret 2017.

Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, barang-barang gratifikasi itu dilaporkan ke KPK dalam periode 7-15 Maret 2017. "Barang-barang gratifikasi dari pemerintah Arab Saudi ini dilaporkan oleh tiga menteri, Kapolri dan satu Kepala Daerah," ucap Giri Supradiono di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas penyerahan dan laporan dari pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Giri mengapresiasi ‎pihak-pihak tersebut karena telah memberikan contoh yang baik.

"Kami apresiasi para pihak yang melaporkan dalam konteks pemberian kunjungan negara karena pihak pemberi memberikan untuk maksud menjalin hubungan baik antar negara. Lalu dari perspektif penerima memang memiliki kewajiban untuk melapor," ungkap Giri.

Berikut rincian barang-barang gratifikasi tersebut :

  1. Satu buah Pedang berwarna keemasaan
  2. Satu buah pedang berwarna keemasan
  3. Satu buah belati
  4. Satu ser aksesoris terdiri dari satu jam rolex sky dweller, satu jam meja rolex desk clock 8235, satu pasang manset emas merk chopard, satu ballpoiny emas merk chopard, satu buah tasbih.
  5. Satu set aksesoris terdiri dari satu jam tangan mouwad grande ellipse, satu buah cincin emas 18 K bertahta satu buah princess cut diamond dan 16 buah white fiamonds 1.395cts, satu buah pasang manser bertahta emas satu princess cut diamonds 2.130cts dan 32 white diamonds, satu buah ballpoint merk mouwad, satu tasbih berwarna hitam.

Giri melanjutkan ‎pihaknya memberikan batas waktu 30 hari bagi pihak-pihak lain yang menerima gratifikasi dari Pemerintah Arab Saudi untuk melapor ke KPK. Karena apabila tidak, barang berharga tersebut akan dianggap sebagai suap dan penerima yang tidak melaporkan akan dikenakan pidana suap.

Lebih lanjut mengenai ‎berapa jumlah barang tersebut jika ditaksir dalam nilai rupiah, Giri menjawab tidak tahu karena pihaknya memerlukan waktu untuk menghitung. "Mohon maaf kami tidak bisa pastikan berapa jika ditaksir dalam rupiah. Karena harus dicek dulu ini asli emas atau tidak. Kami butuh waktu 30 hari kerja," katanya.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×