kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,94   -29,79   -3.09%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Goldman Sachs: Kemungkinan besar kami banding


Selasa, 21 November 2017 / 14:23 WIB
Goldman Sachs: Kemungkinan besar kami banding


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Goldman Sachs International akan mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Benny Tjokrosaputro untuk sebagian.

Kuasa hukum Goldman, Mohamed Idwan Ganie mengatakan, pihaknya masih akan mencermati putusan majelis hakim. "Kemungkinan besar kami akan ajukan upaya hukum," ungkapnya usai sidang, Selasa (21/11).

Adapun upaya hukum yang bisa ditempuh adalah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, dalam putusan, majelis hakim menyatakan Goldman telah melakukan perbuatan melawan hukum atas transaksi saham PT Hanson International Tbk milik Benny.

Transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Benny. Sehingga menyatakan, Benny merupakan pemilik yang sah atas 425.000.000 (setelah stock split berjumlah 2.125.000.000) saham PT Hanson International Tbk. Sehingga menyatakan batal demi hukum jual beli dan/atau peralihan dan/atau transfer/transaksi yang dilakukan oleh Goldman.

Kemudian menghukum Goldman untuk mengembalikan saham-saham PT Hanson International Tbk kepada Benny dan menghukum Goldman secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Benny berupa kerugian materil sebesar Rp 320.875.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×