kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gerindra lanjutkan usulan hak angket terkait Ahok


Selasa, 14 Februari 2017 / 15:36 WIB
Gerindra lanjutkan usulan hak angket terkait Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, hak angket terkait langkah pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan tetap berlanjut.

Selaku inisiator hak angket, Gerindra menganggap, pengajuan angket tak perlu menunggu fatwa Mahkamah Agung.

Pemerintah saat ini tengah melakukan konsultasi dengan MA terkait penafsiran pasal-pasal yang menjerat Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Penafsiran itu mengenai Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Fatwa itu tidak mengikat, tindakan melanggar undang-undang telah dilakukan Presiden. ini sudah jelas ada pelanggaran. Di MA kan prodes yudikatif, kalau di DPR proses politik, proses legislatif. Itu dua hal yang berbeda," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut Fadli, apa yang dilakukan sebagian anggota DPR dengan menggulirkan hak angket merupakan hal yang wajar.

Langkah ini merupakan bentuk pengawasan atas dugaan pelanggaran undang-undang.

Sebab, kata Fadli, ada pula kepala daerah berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun yang diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yakni Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Oleh karena itu, ia menilai, Mendagri tebang pilih dalam menegakkan aturan.

"Sudah ada yurisprudensinya kalau terdakwa, meski dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, itu diberhentikan, ini kenapa Ahok enggak diberhentikan," ujar Fadli.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ia menyatakan, proses di DPR berbeda dengan proses di MA. Apalagi, menurut Fahri, desakan dari para pengusul cukup kuat. 

Jumlah pengusul mencapai 90 orang yang berasal dari empat fraksi.

Dari segi syarat, jumlah tersebut lebih dari cukup. Sebab syarat minimal pengajuan hak angket ialah usulan ditandatangani lebih dari satu fraksi dengan jumlah tanda tangan 25 orang.

Fahri mengatakan, hari ini usulan angket tersebut akan dibacakan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.

Selanjutnya, usulan tersebut akan dijadwalkan untuk dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).

Setelah dibahas di Bamus, proses selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.

"Nanti di paripurna bisa hanya dibacakan, bisa pula langsung dibahas untuk diambil keputusan. Tergantung anggota. Kalau merasa masih harus didalami dulu ya nanti dibahas di paripurna berikutnya," ujar Fahri.

"Tapi ini melihat jumlahnya sudah cukup, dan kalau nambah dua fraksi saja, ini akan lolos dan dibahas, ya dilihat saja nanti," lanjut Fahri.

Langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang saat ini berstatus terdakwa menyebabkan dinamika di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dinamika ini kemudian memunculkan usulan hak angket, yang hendak menginvestigasi pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok.

Menurut para pengusul hak angket, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tak memberhentikan Ahok yang berstatus terdakwa.

Mereka menilai, pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena melakukan serah terima jabatan pada 11 Februari 2017, yang masih termasuk masa kampanye.

Sejauh ini, empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×