kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Genjot pendapatan daerah, Menkeu revisi PDRD


Selasa, 12 September 2017 / 19:41 WIB
Genjot pendapatan daerah, Menkeu revisi PDRD


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa akan merevisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Ia mengatakan, mobilisasi penerimaan di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, selama ini belum optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Padahal, potensi dari pendapatan asli daerah masih sangat besar.

"Kapasitas daerah untuk mengelola menjadi penting karena potensi dari pendapatan asli daerah masih sangat besar,” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (12/9).

Oleh karena itu, menurutnya perlu mendefinisikan dan memperkuat local taxing power atau kemampuan untuk pajak di daerah, agar pemda bisa memperluas basis pajak, tetapi tanpa menimbulkan ekonomi makin terbebani bahkan melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Policy itu seperti pedang bermata dua, tidak bisa dilihat dari satu sisi, semua harus dilihat dari multidimesi kebijakan agar nantinya kita tidak sibuk mengatasi ekses dari dampak kebijakan itu,” ujarnya.

Ia memaparkan, upaya untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah antara lain adalah dengan melakukan proses restrukturisasi pajak daerah, rasionalisasi retribusi daerah, perbaikan administrasi pajak daerah, pengawasan pungutan di daerah, dan mendesain insentif pajak di daerah.

Terkait desain insentif pajak di daerah, ia memberi contoh salah satu daerah pedesaan di Amerika Serikat (AS) yang membebaskan pajak tanah bagi investor asalkan investor tersebut mau mengembangkan usaha di wilayah tersebut.

Dengan adanya revisi aturan ini, ia berharap optimalisasi pendapatan asli daerah ini bisa berdampingan dengan pengelolaan dana transfer ke daerah serta dana desa yang jumlah alokasinya terus bertambah.

Kombinasi tersebut akhirnya bisa memberi manfaat untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan.

“Jadi pemda harus melakukan kajian. Penerimaan daerah dan retribusi tujuannya bukan hanya menambah kocek, tapi juga melihat konteks sosial ekonomi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×