kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gamawan Fauzi bantah menerima fee proyek e-KTP


Kamis, 16 Maret 2017 / 10:59 WIB
Gamawan Fauzi bantah menerima fee proyek e-KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan, ia disebut menerima sejumlah fee untuk menggelontorkan anggaran hingga penunjukan pelaksana.

Namun, Gamawan membantah dirinya menerima uang tersebut.

"Saya tidak pernah sama sekali. Pasti, tidak pernah sama sekali," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3).

Gamawan mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi sidang tersebut. Ia juga telah menyiapkan sejumlah dokumen. Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang dia bawa.

"Lihat saja nanti ya," kata Gamawan.

Gamawan menganggap tak ada kejanggalan dalam proses pengadaan dalam proyek e-KTP. Setelah adanya penetapan tersangka, baru dia mengetahui ada sejumlah temuan yang bermasalah.

"Sampai saya tahunya setelah ditetapkan tersangka saja ada masalah," kata Gamawan.

Namun, Gamawan enggan berkomentar mengenai dugaan bersama-sama melakukan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan anak buahnya, Sugiharto, serta sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014.

"Tidak mau saya komentari lah," kata dia.

Dalam dakwaan, Gamawan Fauzi disebut menerima uang Rp 50 juta dan US$ 4,5 juta. Penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×