kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji ke-13 & THR mungkin cair bersamaan pada Juni


Senin, 22 Mei 2017 / 11:03 WIB
Gaji ke-13 & THR mungkin cair bersamaan pada Juni


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyiapkan anggaran pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polisi, dan pejabat negara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, kemungkinan besar gaji ke-13 dan THR dicairkan dalam bulan yang bersamaan, yaitu pada Juni 2017. Sebab, Idul Fitri Jatuh pada akhir Juni dan tahun ajaran baru jatuh pada Juli.

"Insya Allah (dicairkan) sama-sama Juni. Juli kan (tahun ajaran baru) anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda," kata Askolani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/5).

Meski demikian, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun, menurutnya, besaran anggaran gaji ke-13 dan THR sama dengan anggaran tahun lalu.

Untuk diketahui, sesuai dengan PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada tahun lalu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 untuk pejabat negara meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR meliputi gaji pokok.

Tahun lalu, pemerintah membayarkan gaji ke-13 dan THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara di bulan yang sama, yaitu Juni 2016. Adapun besaran anggaran yang dicairkan mencapai Rp 14 triliun, yang terdiri dari masing-masing sebesar Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×