kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport ancam Indonesia, McMoran bisa bangkrut


Rabu, 22 Februari 2017 / 20:50 WIB
Freeport ancam Indonesia, McMoran bisa bangkrut


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas gajah Mada (UGM, Fahmy Radhi meminta pemerintah tidak perlu khawatir dengan ancaman Freeport. Sebab Freeport akan kalah bernegosiasi dengan Indonesia jika pemerintah tegas untuk melarang ekspor konsentrat.

Menurutnya, Freeport akan menghitung cost and benefit dalam menerapkan ancamannya. Salah satunya yakni Freeport akan menghitung penurunan harga saham McMoran Copper & Gold Inc di Bursa New York (FCX).

Dua tahun lalu, harga saham FCX masih  bertengger sekitar US$ 62 per saham. Pada perdagangan akhir Desember 2015, harga saham FCX terpuruk menjadi US$ 8,3 per saham. Pada Januari 2016 turun lagi menjadi US$ 3,96 per saham.

Salah satu penyebab sentimen penurunan harga saham FCX adalah tidak adanya kepastian perpanjangan KK Freeport dari pemerintah Indonesia.  “Jadi jika pemerintah tegas, tidak menutup kemungkinan penurunan harga saham FCX yang berkelanjutan akan memicu kebangkrutan McMoran Copper & Gold Inc,” kata Fahmy, Selasa (22/2).

Apalagi, ancaman yang dilontarkan Freeport melalui Richard C Adkerson sudah keterlaluan. Yakni mulai dari penghentian produksi Freeport, merumahkan karyawan, hingga memperkarakan pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional.

Toh, lanjut Fahmy, pemerintah Indonesia sejatinya sudah melunak dengan memberikan jalan tengah untuk tetap mengizinkan ekspor konsentrat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Minerba.

PP Minerba mewajibkan perusahaan pemegang KK untuk mengolah dan memurnikan konsentrat di smelter dalam negeri, kecuali bersedia mengubah status kontrak dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Memang, awalnya Freeport menyetujui status IUPK, namun belakangan Freeport menolak persyaratan IUPK terkait divestasi 51% secara bertahap dalam 10 tahun dan sistem fiskal prevailing (besaran pajak yang berubah seiring dengan perubahan peraturan pajak di Indonesia).

Freeport ngotot untuk tetap menggunakan sistem fiskal naildown (besaran pajak tetap), seperti yang diterapkan oleh Freeport sebelumnya dengan status KK. Pemberian izin ekspor konsentrat tanpa menyetujui persyaratan divestasi dan sistem fiskal, termasuk pelanggaran terhadap PP Minerba 1/2017.

“Jika Freeport kembali menggunakan status KK, pemberian izin ekspor, yang tidak diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri, juga termasuk pelanggaran UU Minerba 4/2009,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×